Mengerikan! Jangan Berani Panggil Menteri Susi dengan Sebutan Ini, Jika Tak Ingin Ditenggelamkan

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri DKP Susi Pudjiastuti saat ikut Labuhan.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan ultimatum berupa pemberian denda dan akan ditenggelamkan.

Ultimatum tersebut dilontarkan lantaran dirinya menolak dipanggil 'Doktor Honoris Causa Menteri Susi Pudjiastuti'.

"Tidak usah. Di Jakarta sudah saya kasih ultimatum. Kalau panggil saya doktor honoris causa, pasti saya denda atau saya tenggelamkan," tutur Susi saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-44 Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Pantai Depok Bantul, Yogyakarta. Minggu (21/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Menteri Susi mendapatkan gelar doktor honoris causa bidang kebijakan, pembangunan, kelautan, dan perikanan tersebut pada tanggal 3 Desember 2016 dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Diketahui sebelumnya, Menteri Susi hanya memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ia putus sekolah saat menginjak kelas XI atau kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ketika Anies Baswedan Ikut Komentari Ancaman Susi Pudjiastuti di Media Sosial

"Kenapa saya ambil (gelar itu) karena itu penghargaan kepada Pak Presiden yang dengan segala keberanian dan segala kontroversi yang ada, beliau mengangkat saya yang pendidikannya cuma SMA kelas 2 menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan," ucapnya.

Sebelum menerima gelar tersebut, Menteri Susi juga mengungkapkan jika dirinya telah mengikuti serangkaian seleksi dan diuji oleh para ahli.

"Saya diuji 12 profesor. Jadi aslinya saya ini pintar. Itu kata Pak Profesor, bukan kata saya lho," tandasnya.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti Saat Menghadiri Puncak Hut HSNI Di Pantai Depok Bantul. (Kompas.com/Markus Yuwono)

Yang tidak makan ikan saya tenggelamkan

Ultimatum menteri Susi yang akan menenggelamkan orang juga disampaiakan lewat unggahan video di akun Instagram resmi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Dalam video pendek tersebut, menteri Susi tengah mengkampanyekan mengenai pentingnya mengkonsumsi ikan.

Menurut menteri Susi, ikan sangat baik dikonsumsi karena menyehatkan dan mengandung banyak protein.

"Saya ingin mengkampanyekan agar tambah minat dan menyenangi makan ikan
karena ikan sehat dan banyak protein," ungkap Susi dalam video tersebut.

"Dan kita harapkan manusia Indonesia tumbuh sehat karena banyak makan ikan," imbuhnya

"Yang tidak makan ikan saya tenggelamkan," pungkas Susi.

Namun pernyataan terakhir dari menteri Susi tersebut hanyalah kelakar belaka.

Dalam caption di Instagram ditambahkan emoticon tertawa sebagai tanda jika menteri Susi bercanda atas pernyataan terakhirnya tersebut.

"Pagi Sahabat Bahari! Happy Weekend. Menteri @susipudjiastuti115 ngingetin, jangan lupa makan ikan yak. Awas kalo ngga makan ikan nanti ditenggelamkan! (emotikon tertawa) #gemarikan," tulis caption Instagram resmi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Menteri Susi: Masih ada kapal yang akan diledakkan

Sebelumnya, Menteri Susi mengungkapkan jika ia akan kembali meledakkan kapal asing yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia.

Kini pihaknya tengah mengumpulkan kapal-kapal tersebut sebelum diledakkan.

Tak hanya satu atau dua buah kapal, Menteri Susi mengungkapkan jika ia akan meledakkan ratusan kapal.

"Masih ada 109 kapal yang akan diledakkan, kemarin kita baru tangkap 9 kapal lagi," kata Susi saat ditemui Kompas.com di Kuta, Bali, Kamis (27/4/2017).

Wajah Susi Pudjiastuti dalam komik Jepang Golgo 13 (Kolase dari berbagai akun Twitter via Tribunnews.com)

Menteri Susi yang saat itu tengah fokus pada penindakan terhadap nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap ilegal berupa cantrang, mengungkapkan jika belum bisa memastikan waktu yang tepat untuk meledakkan kapal-kapal tersebut.

Lebih lanjut, Menteri Susi mengungkapkan, kapal nelayan lokal tidak akan diledakkan karena memang tidak ada regulasi dan aturan hukum menyangkut hal tersebut.

Saat ini hanya ada peraturan menteri yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang.

"Kapal milik nelayan dalam negeri tidak bisa dibedakan karena undang-undang hanya mengatur untuk kapal asing," ujar Susi. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)