Maksud dari mereka menempelkan poster tersebut adalah membuat sebuah acara diskusi dalam rangka berkontribusi pada Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada hari Sabtu (20/5/2017).
Pihak Undip mengetahui tanggal acaranya melalui poster tersebut, tetapi yang disayangkan Zainuri, kegiatan itu tidak dilaporkan kepada BEM Universitas.
Padahal menurutnya, kegiatan apapun yang diselenggarakan di kampus seharusnya dilaporkan terlebih dulu kepada BEM Universitas.
BEM dianggap masih ada pengurusnya dan pemasangan poster tersebut dianggap ketidakpatuhan terhadap prosedur seharusnya.
Kini, poster tersebut sudah diamankan oleh pihak Undip.
Ada 5 poster yang telah disimpan sebagai barang bukti serta ada satu spanduk yang belum sempat dipasang juga diamankan.
Zainuri pun juga menjelaskan, pihak kampus akan memberikan sanksi kepada para penempel tetapi harus menunggu penyelidikan internal berakhir.
Zainuri menjelaskan ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat berupa skorsing selama dua semester.
Apabila polisi menemukan unsur pidana terkait poster yang ditempel tersebut, maka mahasiswa yang bersangkutan harus menjalani proses hukum yang berlaku.
"Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka otomatis harus menanggalkan statusnya sebagai seorang mahasiswa Undip," tegasnya. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)