Tidak dikurung dalam sel jeruji besi, Firza pun tidak bisa sepenuhnya melenggang bebas.
• Ngerinya! Kantor Bank Jateng Ungaran Dirampok, Pegawai Disekap hingga Perhiasan Dilucuti
Firza dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Kuasa hukum Firza pun menyatakan kliennya memang tidak ada rencana bepergian ke luar negeri apalagi melarikan diri.
Firza pun akan kooperatif menjalankan prosedur hukum yang berlaku.
"Belum ada rencana untuk ke luar negeri, tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Aziz.
Aziz mengatakan sejak penahanan kliennya ditangguhkan untuk kasus makar, Firza taat melapor setiap hari.
"Kalau mau (melarikan diri) kan dari kemarin-kemarin sebelum adanya penahanan di Mako Brimob," ujarnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)