"Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi yang berat adalah skorsing selama dua semester. Masih kami lakukan penyelidikan," tambahnya lagi.
5. Polisi berusaha mengungkap penempel poster
Poster bernada menghina lambang negara ini juga menyita perhatian aparat yang berwajib.
Untuk itu, tim dari Polda Jateng dan Poltabes Semarang berkolaborasi menangkap pelaku penempelan poster tersebut.
"Masih dalam penyelidikan," tutur Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, Kamis (18/5/2017) siang.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polrestabes Semarang, AKBP Ventie Bernard Musak menganalisa temuan poster cenderung wujud ekspresi seseorang atau kelompok yang tak puas terhadap kinerja pemerintah.
"Jadi belum bisa digolongkan dalam kelompok teror," terangnya.
Meski tak Kunjung Pulang, Polisi Yakin Rizieq Akan Penuhi Panggilan
Ventie menduga pelaku penempelan poster merupakan orang dalam kampus. Meski tak menutup kemungkinan pula keterlibatan orang luar kampus.
Poltabes Semarang pun sudah memeriksa sejumlah saksi terkait hal ini.
Mereka diantaranya adalah mahasiswa hingga satpam kampus.
Namun dikatakan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, hingga saat ini belum bisa dipastikan siapa pelakunya.
"Tetapi belum ada informasi. Pasti ada pelakunya. Tidak mungkin poster itu yang memasang hantu," kata Aji, sapaannya, Rabu (17/5/2017) malam. (Tribunwow.com/Dhika Intan)