Masih Enggan Pulang, Habib Rizieq akan Mengadu kepada PBB?

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

Sugito menilai, polisi kini terkesan mencari-cari kesalahan dari Rizieq dan menganggap jika kasus yang menjerat kliennya adalah rekayasa.

Ini Cara Ahok Membunuh Waktu Saat Berada di Dalam Tahanan

"Habib sudah memahami dan mengerti bahwa ini kekuasaan kalap dan menggunakan instrumen kepolisian untuk menekan. Kalapnya untuk kasus Ahok kalah dan ahok dipenjara. Itu saja," ucap dia.

Lebih lanjut ia mengungkapkan jika saat ini status Rizieq adalah sebagai saksi, tetapi ia mempertanyakan kenapa kepolisian menerbitkan surat penjemputan paksa.

"Ketika bahasan pokoknya harus diperiksa, pokoknya harus dijemput paksa, pokoknya harus ditahan, pokoknya harus ditingkatkan jadi tersangka. padahal hukum itu harus adil untuk semua orang," kata Sugito.

Perlakuan aparat penegak hukum inilah yang membuat Rizieq kecewa.

"Ahok juga sudah terbukti dalam Pilgub kalah. Ini bukan berarti yang berperan aktif untuk mengalahkan Ahok itu hanya Habib Rizieq, kan banyak pihak. Kenapa semua dilimpahkan ke Habib Rizieq? Ini Habib Rizieq agak kesel," ujarnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)