TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
MUI juga memberikan komentar tanggapan mengenai konsep khilafah yang yang selama ini disuarakan oleh HTI.
Menurut MUI, konsep khilafah ini tak bisa digunakan dalam sistem pemerintah di berbagai negara mana pun.
Ikhsan Abdullah, selaku Wakil Ketua Komisi Hukum MUI mengungkapkan jika sistem khilafah bertolak belakang dengan sistem demokrasi negera modern saat ini.
Ia mengungkakan jika kekhilafahan telah kehilangan legitimasi di dunia.
Bahkan, negara-negara di Timur Tengah tidak ada yang menggunakan sistem tersebut.
Kemendagri Punya Salinan RUU Khilafah dari HTI
"Kekhalifaan di dunia juga telah kehilangan legitimasi. Hilang sejak masa Ottoman terakhir di Turki. Jadi kita tidak relevan lagi bicara Khilafah," kata Ikhsan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Ikhsan mengungkapkan jika zaman Kesultanan Ottoman berakhir, sistem khilafah juga tidak digunakan lagi.
Kesultanan ini pun pecah dan memisahkan diri serta membentuk negara-negara bagian.
"Mereka membentuk negara yang mempunyai batas teritori. Sudah kehilangan legitimasi internasional. Bahkan kalau dihidupkan, ya amat sulit. Jangankan di Indonesia, di suku saja sulit. Sudah ga ada lagi," katanya.
Menurut Ikhsan, sistem khilafah ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Kalau Khilafah itu berkaitan dengan sistem negara berkebangsaan kita sudah final, tidak ada lagi gagasan yang di luar NKRI. Jadi sebagai negara, kita sudah selesai, jangan lagi ada pemikiran atau ide yang ingin mengubah NKRI," katanya.
Ikhsan juga menegaskan jika saat ini HTI dalam prespektif syiar agama dan dakwah belum menunjukkan ancaman.
Namun, jika ada agenda mendirikan sistem khilafah, maka HTI patut dikhawatirkan.