Vonis Ahok

Saktinya Pria Ini Bisa Ketemu Ahok meski Tak Masuk Daftar 14 Orang Boleh Jenguk

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Rimawan Prasetiyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama.

Namun ke-14 nama tersebut bukanlah dari pihak kepolisian.

Video terakhir Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta. (YOUTUBE PEMPROV DKI/KOLASE TRIBUNWOW.COM)

Melainkan dari pihak pengacara hukum Ahok.

Tak Terduga! Ternyata Ahok Berada Satu Rutan dengan Sosok yang Sangat Membencinya!

"Itu (daftar nama) bukan dari kami, tapi dari lawyer-nya (pengacara Ahok)," ujar Waris di Mako Brimob, Kamis (11/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Berikut nama-nama yang boleh mengunjungi Ahok berdasarkan daftar yang tertulis dalam kertas yang ditunjukkan oleh petugas di Mako Brimob.

1. Bapak Titik

2. Veronika Tan

3. Nicholas (anak pertama)

4. Tania (anak kedua)

5. Daud (anak ketiga)

6. Mama Buniarti (ibu kandung)

7. Basuri (adik)

8. Hari (adik)

9. Harsono Santoso (saudara)

Mencengangkan! Ternyata Begini Keadaan Ruang Tahanan Ahok

Pengacara:

1. Vina Hardyan

2. Edi Dangur

3. Wayan Vivi

Ajudan Ahok:

1. Cahyadi

2. Supriyono. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)