"Menjelang Ramadan, dah biasa," tulis @dendi_mauliddiansyah.
Pendukung Tak Bisa Bertemu, Cuma 14 Orang Ini yang Bisa Jenguk Ahok di Mako Brimob!
Sementara akun lain mengingatkan agar sedikit-sedikit jangan bawa-bawa nama Ahok.
"Dikit-dikit bawa-bawa Ahok hahaa gw aje org jkt adem ayem bodo amat lah hahaaa," sebut @janu_nurjaman.
Vonis 2 tahun Ahok ditahan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 2 tahun penjara atas dugaan penistaan agama.
Vonis dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Mengutip tayangan langsung Kompas TV Ahok yang divonis hukuman 2 tahun penjara Ahok dibawa ke Rutan Cipinang namun kemudian dini hari dipindah ke Mako Brimob.
Apa yang Dikatakannya Ini Seolah Ahok Tahu Besok Ia Dijebloskan ke Penjara
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Dalam kasus ini Ahok dinilai hakim melanggar Pasal 156a KUHP.
Vonis ini terbilang mengejutkan mengingat sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Hakim justru memvonis Ahok 2 tahun.
Mengutip Kompas.com Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Samakan Ahok dengan Pahlawan Indonesia Ini Kicauan Maia Estianty Tuai Perdebatan!