TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Lantaran kejadian ini, Ahok dituntut hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Selasa (9/5/2017) kemarin, Ahok sudah mulai ditahan.
Meski begitu, penahanan Ahok tak bersifat tetap.
Pasalnya, mantan Bupati Bangka Belitung tersebut masih mengajukan banding.
Tak Mampu Kuasai Kendaraan, Polisi Jatuh dari Motornya saat Mengawal Rombongan Bangsawan
Usai mendengar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ahok langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Ahok tiba di rutan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.
Sementara sekitar pukul 13.20 WIB, pihak keluarga pun langsung menjenguk pria keturunan Tionghoa tersebut di tahanan.
Dalam kesempatan tersebut datang Veronica Tan, istri Ahok.
Ia juga didampingi oleh putra sulungnya, Nicholas Sean Purnama.
Pantauan Tribunnews, keduanya datang menumpangi mobil.
PDI Perjuangan: Pakai Ditahan, Memangnya Ahok Mau Lari ke Mana?
Veronica tampak sedikit sedih berkaitan dengan vonis untuk Ahok.
Sementara Sean justru terlihat lebih ceria dengan senyum yang mengembang saat menyusul sang ibu.