"Ahok kau sudah bagus Ahok. Aku lihat tanganmu Ahok," seru seorang perempuan sembari menangis.
Mereka terus berorasi dan menyarakan keprihatinannya atas penangkapan Ahok.
Satu diantara pendukung Ahok, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengungkapkan jika aksi yang dilakukan ini adalah murni tanpa digerakkan oleh kelompok tertentu.
Dukungan Massa untuk Ahok di Mako Brimob
"Kami bertemu di sini, murni untuk pak Ahok," tutur Tuani, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui sebelumnya, bahwa Ahok dipindahkan ke Mako Brimob sekitar pukul 24.00 WIB.
Ahok dipindahkan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ahok berada di Rumah Tahanan Cipinang, usai mendengar vonis dari pengadilan.
Vonis 2 tahun dari majelis hakim
Ahok telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mejelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Ahok dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Ketika Pendukung Anies-Sandi Diusir Ahokers
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Dikutip dari Kompas.com, vonis dua tahun penjara ini lantaran Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)