Ahok sudah menyatakan banding namun ia tetap saja ditahan.
Alasannya vonis Ahok belum berkekuatan hukum tetap karena Ahok masih mengajukan banding.
Kepastian Ahok di Rutan Kelas 1 Cipinang disampaikan oleh Kalapas Kelas 1 Cipinang, Kunto Wiryanto.
Surat yang Bikin Nangis dan Viral di Medsos Ini Ternyata Bukan Ditulis oleh Ahok
Mengutip Kompas.com yang melakukan wawancara Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.
"Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya," kata Kunto.
Ahok dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 2 tahun penjara atas dugaan penistaan agama.
Vonis dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik.
Tulisan Menohok Anggun C Sasmi Terkait Vonis yang Diterima Ahok
Mengutip tayangan langsung Kompas TV Ahok yang divonis hukuman 2 tahun penjara berdasarkan informasi terkini yang ditayangkan secara langsung, Ahok segera dibawa ke Rutan Cipinang.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Dalam kasus ini Ahok dinilai hakim melanggar Pasal 156a KUHP.
Vonis ini terbilang mengejutkan mengingat sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Hakim justru memvonis Ahok 2 tahun.