• Di Detik Ahok Divonis 2 Tahun, Sandiaga Uno Pose Seperti Ini hingga Harus Tutup Kolom Komentar
Status Ahok sebagai tahanan tak pelak menyebabkan dirinya harus melepas jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Meski begitu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono alias Soni menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri mengenai Ahok ditahan selama dua tahun.
"Ya kita kan' satu, kita tunggu dulu putusannya secara resmi, baru kita terbitkan. kalau dia posisinya ditahan, tak bisa menjalankan fungsi, pasti non-aktif," ujar Soni saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).
Soni pun mengatakan Ahok baru bisa diberhentikan setelah kasusnya berkekuatan hukum yang tetap atau incracht.
"Kalau diberhentikan tetap itu, tunggu inchrat karena dia (Ahok) banding," kata Soni. (TribunWow.com/Ekarista Rahmawati P)