Sidang Ahok

Ahok Langsung Mendekam di Rutan Cipinang?

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ahok usap keringat, Insert kanan:Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 2 tahun penjara atas dugaan penistaan agama.

Vonis dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Mengutip tayangan langsung Kompas TV Ahok yang divonis hukuman 2 tahun penjara berdasarkan informasi terkini yang ditayangkan secara langsung, Ahok segera dibawa ke Rutan Cipinang.

Dampingi hingga Akhir Persidangan, yang Dilakukan Para Pendukung Ahok Bikin Terharu!

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Dalam kasus ini Ahok dinilai hakim melanggar Pasal 156a KUHP.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017). (Repro/Kompas TV)

Vonis ini terbilang mengejutkan mengingat sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Hakim justru memvonis Ahok 2 tahun.

Jatuh Vonis 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ahok Dipenjara

Mengutip Kompas.com Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Ahok langsung mendekam di penjara

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, 2 tahun penjara dan ditahan.

Ada kisah di balik karangan bunga yang dikirimkan untuk Ahok. (INSTAGRAM/TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNWOW)

Ahok menyatakan banding.

Halaman
12