Menolak Lupa! Mengenang 24 Tahun Kepergian Marsinah, Aktivis Perempuan Simbol Perlawanan Buruh!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komite aksi perempuan melakukan peringatan 20 tahun kasus kematian Marsinah yang terbengkalai, di bundaran HI Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2013). Komite aksi perempuan menuntut pemerintah membuka kembali kasus kematian Marsinah dan mengungkap pelaku pembunuhan yang sebenarnya, serta menjadikan tanggal 8 Mei sebagai hari anti kekerasan terhadap perempuan nasional.

TRIBUNWOW.COM - Tepat tanggal 8 Mei 2017, 24 tahun sudah kepergian Marsinah, seorang perempuan yang dianggap sebagai simbol perlawanan buruh pada Orde Baru.

Diketahui, Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan ditemukan tewas terbunuh pada 8 Mei 1993, setelah menghilang selama tiga hari.

Apa Tugas Besar dari SBY untuk Agus Yudhoyono hingga AHY Batal Maju Pilkada Jatim?

Otopsi Marsinah menyimpulkan bahwa aktivis perempuan ini tewas akibat penganiayaan berat.

Ada dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, yaitu Haryono yang merupakan seorang pegawai RSUD Nganjuk dan Profesor Dr Haroen Atmodirono seorang Kepala Bagian Forensik RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Gila 13 Jam dan 500 Km! Abe Pecahkan Rekor Kendarai Motor dengan Mengangkat Roda Depan

Sebelum ditemukan tewas, Marsinah sempat ditangkap oleh pihak militer, karena dianggap telah menghasut ketika melakukan aksi mogok dalam menuntut kesejahteraan buruh di Sidoarjo, Jawa Timur.

Banyak orang yang meyakini kematian Marsinah ini karena aktivitasnya dalam aksi-aksi demonstrasi menuntut kesejahteraan buruh terutama untuk perempuan di daerah maupun di Indonesia.

Marsinah sering terlihat berdiri di bagian paling depan barisan ketika aksi berlangsung.

Bikin Iri setengah Mati! Begini Pose Romantis Rinni Idol dan Jevin Jullian dalam Video Prawedding

Melansir dari Wikipedia, kejadian ini bermula dari awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan sebuah surat edaran No. 50/Th 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok.

Berbeda dengan para buruh yang menyambut gembira imbauan tersebut, pengusaha merasa bebannya makin berat karena harus menambah beban pengeluaran perusahaan.

Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. CPS Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah.

Bawa Mobil saat Car Free Day, Tim Anies Sandi Malah Bentak Dishub, Videonya Tuai Kecaman Netizen!

Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.

Halaman
1234