Kepasrahan Ahok yang Siap Dengarkan Vonis Hakim: Terima Saja

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017). Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya.

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi terdakwa dugaan kasus penistaan agama.

Selasa (9/5/2017) esok, Ahok bakal mendengar putusan majelis hakim.

Terungkap! Begini Kejelasan Soal Rumor Agus Yudhoyono Bakal Nyalon Gubernur Jatim

Jika tidak ada halangan, putusan tersebut bakal disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berkaitan dengan hal ini, Ahok pun mengaku pasrah.

Ia juga siap menerima apapun putusan yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Basuki Tjahaja Purnama (KOMPAS IMAGES)

"Sudah 21 kali sidang, mau ngapain besok, cuma dengerin hakim. Pasrah saja," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

"Ya mau bilang apa. Sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa aja aku," terang Ahok.

Lho, Bunga Mati Tumbuh Balon? Setelah Karangan Bunga, Kini Ahok Dapat 10 Ribu Balon

"Aku percaya negara siapapun ada Tuhan yg berpegang kuasa. Ngga ada kata ngga adil. Aku terima saja. Mau zholimi atau fitnah ya terima saja," ucapnya.

Lebih lanjut, Ahok pun mengatakan tak ada persiapan khusus sebelum dirinya mendengar putusan dari hakim.

Cuma Bocah Ini yang Berani Narsis dan Bicara Santai pada Presiden Joko Widodo

Dia pun berharap putusan hakim menjadi hal yang terbaik bagi semua pihak.

"Doa saja. Ya tergantung nurani hakim. Toh sudah terbukti dari tuntutan jaksa, saya tidak terbukti menista agama," katanya.

Massa aksi bela Islam 55 berjalan dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (5/5/2017). Aksi Bela Islam yang digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI tersebut menuntut hukuman maksimal pada putusan pengadilan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Mei mendatang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut, Ahok menilai penetapan tersangka pada dirinya merupakan hal yang dipaksakan lantaran banyaknya tuntutan dari massa.

Halaman
12