Lalu bagaimana dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok?
Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Slamet Widodo mengatakan, Ahok mencanangkan larangan masuk busway bagi kendaraan selain Transjakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil berplat RI.
"Kalau aturan, Gubernur pernah membuat ya, plat RI boleh, kalau RFR dan RFS itu hariannya kan," kata Slamet, kepada Kompas.com.
Slamet mengatakan pada praktiknya setahun belakangan ini, kendaraan bisa saja masuk busway jika situasi menuntut seperti itu.
Tamu negara dan pejabat misalnya, punya kegiatan terjadwal yang sudah disampaikan ke traffic management center (TMC) sehingga bisa dialihkan melalui busway apabila macet tidak memungkinkan.
"Kalau Pak Gubernur ( Ahok), dia yang enggak mau masuk (busway)," ujar Slamet.
Slamet mengatakan kemacetan di Jakarta kadang sudah sangat parah.
Apalagi saat banyaknya proyek pembangunan, kadang masuk busway menjadi satu-satunya jalan agar orang yang bersangkutan bisa memenuhi kegiatan terjadwal.