Anies menggunakan jalur bus Transjakarta atau busway koridor 9 atau ruas Jalan Gatot Subroto.
Namun, menurut Anies dalam perjalanan sebagai cagub yang berkampanye, otoritas memilih jalan ada pada pihak kepolisian yang memberi pengawalan.
"Kalau saya yang menyetir sebagai pribadi, maka keliru, kalau polisi bertugas maka polisi nemiliki otoritas untuk mengambil keputusan. Bahkan verboden sekalipun kalau polisi bertugas, polisi bisa ambil keputusan," ujar Anies, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui sebelumnya, jika ada upaya sterilisasi jalur busway yang digalakan pada Juni 2016 silam oleh Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian.
Upaya sterilisasi tersebut mewajibkan jika jalur busway tidak boleh dilintasi oleh kendaraan selain bus Transjakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat berpelat RI.
Lantas bagaimana dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)?
Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Slamet Widodo mengatakan, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mencanangkan larangan masuk busway bagi kendaraan selain Transjakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil berplat RI.
"Kalau aturan, Gubernur pernah membuat ya, plat RI boleh, kalau RFR dan RFS itu hariannya kan," kata Slamet, kepada KOMPAS.com.
Slamet mengungkapkan, setahun belakangan ini, kendaraan bisa saja masuk jika situasinya menuntut seperti itu.
Misalnya para pejabat dan tamu negara yang telah terjadwal kegiatannya, maka mereka bisa mengalihkan rute ke jalur busway.
Dari keterangan Slamet, diketahui pula bahwa Ahok tak pernah menerobos ke jalur busway.
"Kalau Pak Gubernur ( Ahok), dia yang enggak mau masuk (busway)," ujar Slamet.
Slamet menambahkan, jika kondisi Jakarta kini sangat macet, apalagi karena pembangunan yang terus berjalan.
Kemacetan inilah yang membuat banyak pihak menerobos jalur busway. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)