TRIBUNWOW.COM - Rapper Indonesia Iwa K kembali menjalani proses pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari Rabu (3/5/2017) pukul 14.00 WIB.
Iwa K kini menjalani proses asesmen kedua dan datang bersama dengan tim penyidik Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Kabag Human BNN, Kombes Sulistiandriatmoko menjelaskan apa saja materi asesmen kedua ini.
Pemeriksaan kali ini merupakan asesmen bidang hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Polri, Tim Penyidik BNN, dan Jaksa Penuntut Hukum.
"Materi yang diasesmen terkait dengan bagaimana ketika ditangkap, sifatnya seperti apa, barang buktinya ada apa nggak, urine-nya positif apa negatif, kemudian ditangkapnya di mana, dan seterusnya," ungkap Kombes Sulistiandriatmoko kepada Grid.id.
• Benarkah Y dalam Kasus Iwa K Itu Young Lex? Ini Fakta Sesungguhnya!
"Kemudian dicek database di BNN, apakah nama yang bersangkutan ada di database BNN atau tidak, terkait dengan jaringan peredaran narkoba atau tidak. Penyidik Polri juga menanyakan kepada penyidik yang menangkap, konstruksinya pasalnya mau diterapkan pasal berapa," ungkapnya lebih lanjut.
Ia juga menekankan jika Iwa K masuk lembaga rehabilitasi, proses hukum akan tetap berjalan.
Jika tidak diproses, hal ini akan melanggar hak asasi manusia (HAM).
• Kuasa Hukum Minta Iwa K Direhabilitasi, Jawaban Polresta Masih Mengambang
Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menjadi rekomendasi tim penyidik memasukkan Iwa K ke lembaga rehabilitasi atau tidak.
Pernyataan dari pihak keluarga juga menyetujui agar Iwa masuk ke lembaga rehabilitasi.
Sang istri Wikan Reknaningtyas mengungkapkan hal tersebut.
Sementara itu, kedua kuasa hukum Iwa, Isaac Sanger dan Chris Sam Siwu juga menyebut bahwa kemungkinan bisa di rehabilitasi.
Hal ini dikarenakan berat narkoba yang dibawa oleh Iwa tidak lebih dari lima gram.