Pasca-bencana mereka tak kunjung mendapat bantuan rumah dari pemerintah maupun dari lembaga non pemerintah.
“Jadi kami tinggal di barak pengungsian ini dari dulu, karena tidak kunjung dapat bantuan rumah, tapi kini barak tersebut digusur, dan ini semakin menambah beban hidup kami,” keluhnya.
• Rehabilitasi atau Tidak, Nasib Iwa K Tergantung Hasil Ini
Safaruddin, Ketua YARA, yang juga Kuasa Hukum Ratnawati, mengatakan pihaknya hanya membantu sebatas pemberian pemahaman secara hukum kepada BA.
“Pasca digusur, Ratnawati beserta suaminya tinggal bersama 17 kepala keluarga lainnya di kantor YARA. Mereka tinggal berdesak-desakan dalam kondisi darurat sebelum mendapat hunian yang lebih layak,” ujar Safaruddin.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Eddy SH mengatakan bahwa hukum positif di Indonesia tidak mengenal pelaksanaan eutanasia.
• Kembali Terjadi! Balap Liar Tewaskan Pembalap dan Penonton, Begini Kronologinya!
Menurut dia, belum pernah pengadilan menerima pengajuan itu karena eutanasia tidak terdapat dalam hukum positif, yang ada hanya hukuman mati atas putusan pengadilan.
"Namun demikian, permohonan yang diajukan ke pengadilan tetap kita terima, dan akan diproses, majelis hakimlah nanti yang akan memutuskan hal ini,” ungkap Eddy. (Kompas.com / Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami)