Dari penyelidikan, barang bukti yang dibawa oleh Iwa seberat 1,4850 gram.
"Kami sudah menerima perkembangan dari puslabfor yang mengirim hasil resmi dalam bentuk surat kepada kami. yang pertama dr beratnya dari THC nya atau ganjanya 1, 4850 ya 1, 48 lah ya," tutup Martua, seperti dikutip oleh Tribunnews.
"Dari pengakuan IK bahwa unsur pengetahuan R itu tidak ada bahwa yg bersangkutan ini menyimpan atau membawa narkotika. R nya tidak terbukti atas kepemilikan dan penyalahgunaaan narkotika tp IK nya itu resmi tersangka per hari ini tadi gelar perkara jam 10," kata Martua saat dihubungi wartawan.
(TribunWow.com/Alya Iqlima)