Sambil menunggu hasil dari Puslabfor, Iwa ditahan sementara di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta.
"IK sampai saat ini masih kami amankan sesuai dengan pasal narkotika, pasal 76 ayat 1 dan 2. Untuk penangkapan harus ada bukti yang cukup. IK diamankan sekitar 6x24 jam," sambung Martua.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, hasil tes urine Iwa positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol).
"Hasil tes urine terhadap IK, positif mengandung THC," ujar Martua dalam rilis kasus di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017).
Meski terbukti terdapat kandungan THC dalam urinenya, namun tidak ditemukan kandungan Metamfetamin seperti yang ditemukan pada pengonsumsi sabu.
"Dua hal itu kami periksa, tapi yang positif adalah itu THC-nya, sedangkan metamfetaminnya yang biasa ditemukan di sabu itu negatif," ucap Martua. (Kompas.com/TribunWow.com/Ekarista Rahmawati P)