Pembunuhan Keji di Medan

Sulit Dipercaya! Inilah Bayaran Sang Pembunuh Satu Keluarga di Medan

Penulis: Mohamad Yoenus
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan keji di Medan, Andi Lala alias Andi Matalata (poster foto kiri) dan para korban satu keluarga saat akan dimakamkan.

TRIBUNWOW.COM, MEDAN - Roni, sang eksekutor pembunuhan lima orang sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Minggu dini hari lalu, mengaku mendapat uang Rp 300 ribu dan satu unit telepon seluler dari terduga pelaku utama, Andi Lala (AL).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah.

Ia mengungkapkan hal tersebut berdasar pengakuan Roni setelah diinterogasi penyidik.

"Uang itu sebenarnya bukan upah, hanya pemberian dari AL. Lagian belum ada pembagian hasil rampokan, yang mereka dapatkan dari rumah korban," kata Nur Fallah via telepon, Rabu (12/4) malam.

Nur Fallah menyebutkan, setelah membunuh, mereka belum sempat menjual harta benda yang mereka rampok, seperti sepeda motor, laptop dan lainnya.

Barang-barang tersebut mereka simpan di rumah Andi Lala. Selain itu, uang sebesar Rp 25 juta dari rumah korban juga belum diketahui keberadaannya.

"Jadi mereka belum ada menyepakati pembagian, karena fokus pada pelarian masing-masing. Sebelum barang bukti terjual, baik Roni maupun Andi tertangkap," katanya.

Adapun korban pembunuhan Roni dan rekannya adalah Riyanto (40 tahun), Sri Ariyani (38)-- istrinya, dua anak mereka, Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta Sumarni (60), ibu mertua Riyanto.

Lima jenazah korban sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Muslim di Jalan Kawat VII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin. Hanya seorang bayi di bawah usia lima tahun, Kinara (4), anak bungsu Riyanto-Sri, yang selamat pada peristiwa tersebut.

Sosok Algojo yang Menghabisi Nyawa Anak-anak Riyanto

Tembak Bagian Kaki

Polisi menembak kaki dua terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Kayu Putih, karena melawan petugas saat ditangkap.

Polisi menangkap Roni (21) dan Andi Syahputra (19) di tempat berbeda, kemarin.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, Roni ditangkap di kawasan Lubukpakam.

Pelaku harus merasakan timah panas di kedua kakinya, karena melawan petugas, ketika hendak ditangkap.

Halaman
123