TRIBUNWOW.COM - Sidang kasus dugaan penodaan agama ke-18 yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditunda hingga Kamis (20/4/2017) nanti.
Penundaan ini dilakukan karena ada beberapa alasan.
Dilansir dari Kompas.com, menurut jaksa penuntut umum (JPU), Ali Mukartono, penundaan sidang Ahok didasari atas dua pertimbangan.
Pertama, berkaitan dengan kesiapan penuntut umum untuk menyelesaikan surat tuntutan.
• Pelajar Asal Indonesia Dipaksa Membuka Jilbab Saat Pemeriksaan di Bandara Italia, Begini Kisahnya!
Kedua, karena adanya surat edaran Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang ditunda hingga Pilkada DKI Jakarta putaran kedua selesai.
"Penyusunan surat (tuntutan) kami tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda. Cuma penentuan waktunya itu kami minta (Surat Edaran Kapolda) direspons bahwa itu bagian dari pengamanan," kata Ali kepada pewarta usai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017) kepada Kompas.com.
Penundaan ini pun ditanggapi oleh berberbagai pihak.
Dari kubu Ahok, ia merasa kecewa dan dirugikan
Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, "Makanya tadi waktu sidang diskors, terdakwa ( Ahok) langsung menyampaikan ke kami bahwa, 'saya ini dirugikan."
Sebab, penasihatnya telah menyiapkan pledoi atau pembelaan untuk dibacakan pada Senin (17/4/2017).
Pembacaan pledoi tersebut dilakukan untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa.
• Tersangka Pembantai Satu Keluarga di Medan Ternyata Punya Catatan Kejahatan yang Mengejutkan
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pledoi yang sedianya dibacakan pada 17 April dapat menjadi referensi bagi pemilih karena dibacakan menjelang pemungkutan suara putara kedua.
"Nah tanggal 17 April, seharusnya publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam. Sehingga pada tanggal 19 April putaran kedua, publik sudah mendapatkan informasi yang imbang, itu sebetulnya," kata Trimoelja.