TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih, Saldi Isra, akhirnya resmi menempati kursi yang sebelumnya diduduki oleh Patrialis Akbar pada Selasa (11/4/2017).
dilansir dari Kompas.com, dalam pelantikan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyaksikan pelaksanaan sumpah tersebut.
Prosesi pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 40p Tahun 2017 oleh seorang deputi Kementerian Sekretariat Negara.
• Pengakuan Risma Disandera dan Ditodong Pisau saat Menggendong Anaknya di Angkot
Selanjutnya, acara pelantikan dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan sebagai Hakim MK didampingi seorang rohaniawan.
Lalu, Saldi pun mennadatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan yang juga ditandatangai oleh presiden.
Dilansir dari setneg.go.id, dipilihnya Saldi Isra sebagai hakim MK ini setelah panitia seleksi (Pansel) melakukan wawancara sebanyak dua tahap penyaringan untuk diajukan kepada presiden.
Ia dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo dari tiga calon yang diajukan oleh pansel.
Kepada awak media, Saldi mengungkapkan bahwa ia akan langsung menjalankan amanat yang telah diberikan oleh presiden dan negara kepada dirinya.
• Apa yang Dilakukan Novel Baswedan Sesaat Setelah Disiram Air Keras Sudah Tepat
Bahkan, pasca-pelantikan, hari ini ia langsung menjalankan sidang pertamanya.
“Pertama kali akan ada penyambutan di sana dan konon nanti pukul 13.30 saya sudah harus memulai sidang. Jadi, saya akan ikut sidang pertama hari ini,” jelasnya kepada setneg.go.id.
Saldi Isra di Mata Anggota Komisi III DPR RI
Asrul Sani, anggota komisi III DPR RI, menilai ada dua alasan Saldi Isra dianggap layak menjadi hakim MK.
Pertama, ia dianggap memiliki wawasan yang cukup luas.