Sedianya semua pihak yang terlibat dalam perkara penodaan agama telah menyepakati kalender jadwal persidangan agar dapat selesai sebelum bulan Ramadan.
Sesuai jadwal setelah pembacaan tuntutan JPU hari ini, maka sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaaan pleidoi oleh Ahok dan tim penasihat hukum.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)