Viral! Nggak Cuma Ngurus Anak, Ini Bukti Kalau Emak-emak Itu Perkasa, Tapi Bisa Melanggar UU

Penulis: Claudia Noventa
Editor: suut amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

The power of emak-emak.

Ada pula cowok-cowok yang sepertinya tidak mau motor barunya lecet jadi dibonceng di tengah saja ya.

Angkut motor. (blogspot)

Bagaimana?

Terinspirasi?

Eits, tapi jangan diikuti karena perbuatan tersebut bisa melanggar undang-undang lalu lintas Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Jadi, hati-hati sebelum bertindak agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. (TribunWow.com/Claudia N)