KPI Pusat pun memutuskan bahwa tayangan program siaran tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1), Pedoman Perilaku Penyiaran serta Pasal 15 ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 37 ayat (4) huruf b dalam Standar Program Siaran KPI tahun 2012.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara tayangan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 28 Maret 2017 dan 7 April 2017. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)