TRIBUNWOW.COM - Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi santai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan sang istri, Veronica Tan.
Menurut Ahok, dugaan belum tentu terbukti bersalah.
"Namanya diduga, kok. Diduga, ya buktiin aja," kata Ahok, di Jalan Proklamasi Nomor 53, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Veronica diduga melakukan pelanggaran kampanye karena mengikuti bakti sosial bersama Partai Nasdem di Posyandu RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Baca: Survei Capres Sukses Saingi Jokowi dan Prabowo, Ini Tanggapan Mengejutkan Ahok dan Pihak Agus
Veronica diduga menggunakan fasilitas pemerintah, yakni posyandu.
Ahok mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur harus meneliti apakah tindakan yang dilakukan Veronica tergolong kampanye atau tidak.
"Ada enggak kampanye? Namanya juga diduga," kata Ahok.
Adapun di dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.
Baca: Ahok: Kalau Hasil Sesuai, Jakarta Punya Gubernur Baru Namanya Anies
Kampanye merupakan kegiatan menawarkan visi misi atau informasi lain dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih.
Ahok sendiri kini tengah mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 dan menjadi calon gubernur.
Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi sebelumnya mengatakan tak ada informasi mengenai bakti sosial oleh Partai Nasdem di Posyandu RW 04, Kelurahan Cipinang.
Selain itu, kata Sahrozi, tidak ada informasi mengenai kehadiran Veronica.
Baca: Ketika Ahok Bikin Najwa Shihab Deg-degan, Lihat Ekspresinya!