Perbedaan TAFSIR memang hal biasa.
Tapi untuk Kasus Penistaan Agama Bukanlah masalah TAFSIR.
Kyai NU boleh berbeda masalah TAFSIR sampe kapanpun tidak ada masalah.
Masalah utama adalah, Gubernur Non Muslim menistakan Tafsir MUI.
Terlepas akurat atau tidaknya Tafsir MUI, ini adalah Penistaan terhadap Ulama.
Terlepas dari akurat tidak nya Tafsir Ulama. cuma ALLAH SWT yang bisa menjadi HAKIM. bukan Ahok AB (asal B*c*t).
Selamat merenung."
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Ahmad Dhani mengenai maksud dari unggahannya tersebut.
Baca: Serangkaian Kejadian Terkait Sidang Ahok, Titip Pesan untuk Sumarsono hingga Saksi Ditolak Hakim!
Namun diketahui sebelumnya, pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, Selasa (21/3/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Ahok yang menjadi terdakwa mengajukan saksi ahli seorang ulama, yakni Ahmad Ishomuddin.
Ahmad Ishomuddin yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020 mengungkapkan dirinya memiliki pendapat yang berbeda dengan MUI terkait kasus dugaan penodaan agama yang menimpa Ahok.
Sebelumnya, MUI menyatakan Ahok telah menodai agama Islam dalam kasus itu.
Ahmad datang ke sidang tersebut sebagai pribadi, tidak mewakili organisasi atau lembaga yang dia kecimpungi.
"Jadi saya datang ke tempat ini sebagai pribadi, tidak atas nama MUI ataupun PBNU," ujar Ahmad kepada Kompas.com usai persidangan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad mengungkapkan wajar saja jika ia berbeda pandangan dengan MUI.