Aksi Bunuh Diri

Bahaya! Stop Sebarkan Video Bunuh Diri Pria Jagakarsa! Begini Penjelasan LPA dan Kominfo!

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Indragiri Amriel

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan memancing kehebohan pada Jumat (17/3/2017) kemarin.

Pria bernama Pahinggar Indrawan (35) itu nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Lebih parahnya, Indra, sapaan akrabnya, menyiarkan aksi bunuh dirinya secara langsung lewat media sosial Facebook.

Beberapa jam berselang, video yang merekam aksi tragis Indra itu langsung menyedot perhatian netizen.

Baca: Video Bunuh Diri Live Beredar, Tanggapan Parapsikolog Ini Mencengangkan!

Berkaitan dengan viralnya video tersebut, Kepala Bidang. Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Reza Indragiri Amriel pun angkat bicara.

Ia menyatakan aksi tersebut tak layak menjadi tontonan karena berpotensi memicu aksi serupa di masa depan.

"Bisa saja orang yang mengakhiri hidupnya bukan karena depresi kronis, tapi lebih karena kurang wawasan dan terinspirasi oleh aksi yang pernah ditonton sebelumnya (peniruan)," terangnya sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Reza pun menganjurkan polisi untuk menutup akun Facebook yang menyiarkan aksi mengerikan ini.

"Kita boleh bersedih, merasa kehilangan. Tapi demi kepentingan bersama, pesan yang perlu kita garis bawahi adalah aksi tersebut salah! Salah! Salah! Jangan ditiru! Bukan menyelesaikan masalah! Justru memperlebar dan menularkan masalah," tandasnya.

Baca: Sempat Cekcok dengan Istri, Begini Kronologi Sebelum Pria Jagakarsa Gantung Diri Live di Facebook

Tak cuma Reza Indragiri Amriel, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Mengimbau bagi siapa saja yang memiliki video tragedi kejadian dibunuh diri ini, untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun, internet, juga media sosial," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan, dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (17/3/2017) malam.

Samuel menyatakan penyebarluasan video itu bertentangan dengan Undang Undang ITE.

"Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE, pasal 28," tegasnya.

Halaman
12