Menurutnya, Agus Rahardjo tidak boleh terlibat dalam penanganan kasus E-KTP ini karena ia memiliki kepentingan.
"Dia tidak boleh terlibat dalam kasus ini. Ini mirip kritik saya dulu dengan kasus Century ketika BW punya konflik interest karena dia menjadi pengacara LPS," ucap Fahri.
Menurut Fahri, konflik E-KTP ini terlalu kentara.
"Ini konfliknya terlalu kentara karena sebagai ketua LKPP pak Agus itu melobi untuk satu konsorsium. Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan itu yang memang akan gagal. Agus yang ngomong begitu," tambah Fahri.
"Buktinya dakwaannya kayak begini, ini kan masalah, keterangan orang dipotong-potong kan yang merugikan dia tidak disebut. Kenapa enggak disebut kronologi di situ bahwa dia ikut melobi. Ya kan harusnya dia ngomong terbuka dong ikut melobi," ujar Fahri.
Libatkan puluhan orang
Sebelumnya, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi E-KTP ini.
Selain Irman dan Sugiharto sejumlah nama-nama besar juga diduga ikut mencicipi proyek E-KTP tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK :
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS