Jessica Wongso: Pak Otto Kok Ngomong Gitu? Faktanya Benar Terjadi

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan foto Jessica Wongso.

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, harus menelan pil pahit.

Permohonan banding terpidana 20 tahun penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lewat putusan tertanggal 7 Maret 2017 silam.  

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.

"Satu, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua, menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," kata Jamaludin, Senin (13/3/2017).

Baca: Dilirik Produser, Jessica Kumala Wongso Bakal Bikin Film dari Balik Jeruji

Tonton juga:

Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Menimbang bahwa karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkannya dari tahanan maka terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan," demikian tertulis dalam putusan itu.

"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana KK Atmadja, dan Sri Anggarwati," tambah Jamaludin.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya. Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Oktober 2016.

Baca: Aksi Klitih yang Menewaskan Pelajar SMP di Yogyakarta, Berikut Kronologinya

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum Jessica, mengaku sudah memprediksi apabila banding yang diajukan ke PT DKI Jakarta bakal ditolak.

Oleh karena itu ia sempat menyatakan pada Jessica untuk tidak menaruh banyak harapan pada proses banding.

"Dia (Jessica) sehat, (tapi) sangat sedih sekali. Dia nangis terus nanya 'kenapa Pak Otto ngomong gitu?' (jangan terlalu berharap dengan banding di Pengadilan Tinggi). Tapi mukjizat bisa terjadi saya bilang. Ternyata nggak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kita berharap," kata Otto ketika dikonfirmasi, Senin kemarin.(*)

Halaman
123