TRIBUNWOW.COM, YOGYAKARTA - Mengingat divestasi 51% persen bukan ranah tawar menawar bagi Indonesia, masa depan Freeport akan lebih tepat dan sempurna jika diletakkan dalam mekanisme Indonesia Raya Incorporated (IRI).
Polemik yang terjadi atas tambang emas terbesar di dunia ini harus dilihat dari kacamata NKRI dan pelaksanaan amanat pasal 33 UUD 1945.
Dengan cara ini politisasi ataupun 'kolonialisasi baru' atas Freeport di masa depan oleh pihak asing tidak boleh terjadi lagi.
Baca: Inilah yang Akan Terjadi Jika Pemerintah Indonesia Kalah Melawan Freeport dalam Arbitrase
Bahkan melalui IRI ini, Freeport akan diawasi bersama seluruh rakyat Indonesia untuk tidak diselewengkan oleh pihak ketiga.
Demikian ditegaskan Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Mudrajad Kuncoro PhD, Senin (13/3/2017) melalui rilis yang masuk ke Redaksi TribunWow.com.
Mudrajad adalah Seorang akademisi dari 14 perguruan tinggi Indonesia yang terlibat dalam pematangan konsep IRI.
Konsep ini diusulkan oleh Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) dan sudah berada di tangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk dibawa ke Presiden.
Baca: Beli Freeport, Pemerintah Siapkan Rp 40 Triliun
“Berakhirnya masa kontrak Freeport harus dilihat dari berbagai sudut dan tidak hanya soal business to business saja."
"Pada masa mendatang Indonesia tidak boleh terjebak lagi persoalan berapa dollar yang akan diterima. "
"Yang perlu ditekankan adalah, semua bentuk usaha asing yang ada di Indonesia harus tetap terkendalikan dan terkontrol oleh negara. Konsep IRI ini sebaiknya mulai digunakan untuk kontrak-kotrak yang sudah habis,” tegas Mudrajad, yang juga calon kuat Rektor UGM ini.
Menurutnya, keberadaan Freeport di Papua selama ini menjelaskan bahwa kedaulatan RI atas wilayahnya tidaklah penuh.
Baca: Sebelum Pulang Kampung Halaman, Bos Besar Freeport Pamit Lewat Sepucuk Surat Ini
Secara de facto, ada daerah yang tidak dapat disentuh sama sekali, walaupun usaha tersebut berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia.
Oleh karena itu, Mudrajad menegaskan, sistem ekonomi model IRI perlu masuk ke Freeport.
“IRI mensyaratkan bahwa pengelolaan sumberdaya alam harus melibatkan BUMD (Pemerintah Daerah) seluruh Indonesia."
"Ini sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 yang menghendaki bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."