Sejumlah anggota DPR tersebut diduga menerima fee dari pengadaan e-KTP tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, inilah anggota Komisi II yang namanya disebut dalam dakwaan adalah sebagai berikut :
1. Taufik Effendi menerima 103.000 dollar AS;
2. Khatibul Umam Wiranu menerima 400.000 dollar AS;
3. Chaeruman Harahap menerima 584.000 dollar AS. Ia menggantikan Baharuddin Napitululu sebagai Ketua Komisi II;
4. Agun Gunanjar Sudarsa (sekaligus anggota Banggar DPR) menerima 1.047.000 dollar AS;
5. Ganjar Pranowo menerima 520.000 dollar AS;
6. Yassona H. Laoly menerima 84.000 dollar AS;
7. Arief Wibowo menerima 108.000 dollar AS;
8. Teguh Juwarno menerima 167.000 dollar AS;
9. Nu'man Abdul Hakim menerima 37.000 doar AS;
10. Abdul Malik Haramaen menerima 37.000 dollar AS;
11. Jamal Azis menerima 37.000 dollar AS;
12. Miryam S Haryani menerima 23.000 dollar AS;
13. Taufiq Hidayat menerima 103.000 dollar AS;
14. Mustoko Weni Murdi menerima 408.000 dollar AS.
Selain 14 nama tersebut, terdapat 37 anggota Komisi II lain yang menerima uang masing-masing 13.000 hingga 18.000 dollar AS dengan total 556.000 dollar AS.
Namun, 37 orang lainnya tersebut tidak tertulis dalam dakwaan.
Menurut Kompas.com, saat periode 2009-2014, diketahui jumlah anggota Komisi II DPR RI sebanyak 50 orang ditambah satu ketua.
Maka diduga ada 51 orang yang mencicipi kucuran dana e-KTP. (Kompas.com/TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)