TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP telah dilangsungkan, Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut digelar terbuka untuk umum, tetapi dilarang untuk ditampilkan secara langsung di televisi.
Ketentuan itu juga berlaku untuk persidangan-persidangan lain di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Kader Golkar Paling Banyak Disebut, Kasus EKTP Bisa Pengaruhi Elektabilitas di Semua Provinsi.
"Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana kepada Kompas.com di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3/2017).
Kebijakan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.
Yohanes menuturkan, maksud dari sidang yang terbuka adalah pengadilan mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Baca: Wiranto Akan Pimpin Upacara Pemakaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Mohammad Maruf
Penyiaran persidangan secara langsung melalui media, menurut Yohanes berarti persidangan yang dihadirkan kepada masyarakat umum.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 121 halaman surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tujuh JPU KPK.
Dimulai dari Irene Putrie, Eva Yustiana, Wawan Yunarwanto, Abdul Basir, Mochamad Wiraksajaya, Taufiq Ibnugroho, Riniyati Karnasih dan Nur Haris Azhari, semua bergantian membacakan surat dakwaan.
Surat dakwaanyang dibacakan kurang lebih selama tiga jam tersebut merupakan pemadatan dari bundel berkas kasus dengan tebal 1,3 meter.
Rugi 2 Triliun
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengugkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini mencapai Rp2 triliun.
"Kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp2 triliun," ujar Agus kepada KOmpas.com di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Angka tersebut diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca: Seribu Retweet Bikin Aktivis Antikorupsi Tepati Janji, Siapa HS Dalang Koruptor EKTP Dibeberkan
Kasus dugaan korupsi E-KTP ini juga menyeret sejumlah nama-nama besar di tanah air.
Santer terdengar bahwa puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 diduga menerima fee dari proyek e-KTP ini.
Sebelumnya, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Baca: Sopir Angkot Ngamuk Mengira Mobil Pribadi Taksi Online, Penumpang Teriak Histeris
Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.
Selain Irman dan Sugiharto sejumlah nama-nama besar juga diduga ikut mencicipi proyek E-KTP tersebut.
Berikut daftar nama yang disebut terima fee e-KTP beserta jumlah yang diterimanya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta;
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta;
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta;
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS;
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta;
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS;
7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS;
8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS;
9. Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar AS;
Baca: Ketika Iwan Fals Berharap SBY dan Megawati Bertemu
10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS;
11. Arief Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS;
12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar;
13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS;
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS;
15. Mustoko Weni sejumlah 408.000 dollar AS;
16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS;
17. Taufik Effendi sejumlah 103.000 dollar AS;
18. Teguh Djuwarno sejumlah 167.000 dollar AS;
Baca: Pantas Saja Pasal Ahok Bikin Kelabakan Anggota Dewan Ternyata Isinya Mengerikan
19. Miryam S. Haryani sejumlah 23.000 dollar AS;
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS;
21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS;
22. Yasona Laoly sejumlah 84.000 dollar AS;
23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS;
24. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 doar AS;
25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS;
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar;
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar;
Baca: Pantas Saja Pasal Ahok Bikin Kelabakan Anggota Dewan Ternyata Isinya Mengerikan
28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar;
29. Johanes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892;
30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS;
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta;
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260;
Baca: Peringati Hari Musik Nasional, Eva Celia: Gunakan Musik untuk Menyebarkan Cinta
33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102;
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022;
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122;
36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862;
37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362;
38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36. (Kompas.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)