Astaga! Alasan Sepele dan Aneh Ini yang Bikin Sopir Angkot Tabrak Driver Ojek Online hingga Kritis

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada lingkaran merah terlihat bagaimana angkot menabrak driver ojek online hingga terpelanting.

TRIBUNWOW.COM, TANGERANG - Terungkap alasan mengejutkan sopir angkot sengaja menabrak driver ojek online yang videonya viral beberapa waktu lalu.

Alasannya sepele dan terbilang aneh.

Hanya lantaran tidak suka dengan keberadaan ojek online, sopir angkot ini sengaja menabrak lalu melarikan diri.

Polisi berhasil memburu sopir angkot tersebut simak kisah selengkapnya, Jumat (10/3/2017).

Masih ingat dengan video tabrak lari sopir angkot yang jadi viral?

Baca: Gara-gara Teriakan Ini Nyawa Sekeluarga Hampir Terancam, Mobil Pribadi Dirusak!

Sebuah angkot terekam kamera menabrak driver ojek online.

Terlihat dari tayangan video tersebut sebuah angkot berwarna biru melaju dengan kencang dan diduga sengaja menabrak driver ojek online.

Pengendara motor jatuh tersungkur dan tak bergerak, beredar kabar driver tersebut setelah ditabrak dalam kondisi kritis.

Angkot setelah menabrak bukannya berhenti namun justru melaju kencang, seorang polisi mencoba menghentikan angkot tersebut namun gagal.

Baca: Heboh! Video Kejar-Kejaran Taksi Online dan Taksi Argo, Begini Kronologisnya

Setelah beredar viral angkot yang tabrak lari pengendara ojek online tak berapa lama kemudian muncul video viral puluhan driver ojek online merusak sebuah angkot.

Angkot yang dirusak tersebut ditengarai sebagai angkot untuk menabrak driver ojek online.

Peristiwa ini menyita perhatian publik karena kericuhan di tempat umum dan berpotensi membahayakan warga.

Seperti diketahui sopir angkot wilayah Tangerang lakukan protes dan meminta agar transportasi berbasis online dihapuskan dari wilayah tersebut.

Baca: Kaus LOL Pembunuh Kim Jong Nam Dijual di Toko Online, Harganya Fantastis!

Awalnya menyasar dan spesifik pada taksi online namun kini merembet pada ojek motor online.

Sopir penabrak diringkus

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka penabrak driver ojek online.

Belakangan diketahui driver ojekonline tersebut bernama Jamil dari GrabBike.

Ribuan sopir angkutan umum di Kota Bandung berunjukrasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (9/3/2017). Mereka menuntut pemerintah menghentikan kegiatan taksi berbasis aplikasi atau daring di Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S)

Seperti dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan seorang sopir dengan inisial SBH (22) telah diamankan.

Ia berstatus tersangka tabrak lari driver GrabBike pada Rabu (8/3/2017) lalu.

Baca: Viral! Pesan Nakal Driver Taksi Online Rayu Penumpang Wanita

SBH merupakan sopir cadangan atau sopir tembak.

SBH diamankan polisi sehari setelah peristiwa tabrak lari terjadi.

"Tersangka sehari-hari sopir tembak dan tinggal di Kota Tangerang. Kami masih dalami apakah yang bersangkutan punya Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk memeriksa mobil angkot dan pemiliknya," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017).

Menurut Harry, pemeriksaan terhadap unit mobil angkot R03A trayek Serpong-Pasar Anyar itu masih dikerjakan oleh anggotanya.

Pemilik angkot atas nama Sumadi Bin Rohani (32) pun masih dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca: Vincent Beralih Profesi Jadi Sopir Taksi Online?

Nah alasan tabrak lari bikin jengah, SBH berikan alasannya.

Alasannya sepele dan terbilang aneh.

Kepada polisi, SBH mengaku menabrak driver GrabBike bernama Jamil karena dendam dan tidak senang dengan keberadaan ojek online.

Kondisi mobil yang dirusak para sopir angkot di Bandung, Kamis (9/3/2017). (Tribun Jabar/Dony Indra Ramadhan)

Pada hari yang sama dengan kejadian tabrak lari itu, memang sedang ada bentrok antara sopir angkot dengan ojek online di Tangerang.

Baca: Dude Harlino Jadi Sopir Taksi Online, Penumpangnya Malah Mencurahkan Isi Hati

Awal bentrokan dari protes sopir angkot yang resah karena keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online.

Awalnya menyasar pada taksi online namun kemudian beralih ke ojek online.

SBH ditetapkan polisi sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Atas tindakannya, SBH dijerat pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Kompas.com/TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)