Ada Badak Bercula Satu di Google Doodle, Kenapa Ya?

Penulis: Lolita Valda Claudia
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badak bercula satu pada Google doodle Minggu (25/2/2017)

TRIBUNWOW.COM - Ada yang berbeda jika kita memasuki laman mesin pencari Google hari ini, Minggu (26/2/2017).

Terilihat seekor induk badak bercula satu dan seekor anak badak yang sedang berendam di dalam air.

Hal ini bukan tanpa sebab, ternyata 26 Februari 2017 diperingati sebagai hari ulang tahun Taman Nasional Ujung Kulon yang ke 25 tahun.

Dilansir dari situs resminya, ujungkulon.org, taman nasional ini ternyata pertama kali diperkenalkan pada tahun 1846 oleh seorang ahli Botani Jerman, F. Junghun, hingga memiliki beberapa jurnal ilmiah.

Namun sayangnya, pada tahun 1883, saat Gunung Krakatau meletus, gelombang tsunami setinggi 15 meter yang diakibatkan dari letusan itu memporak-porandakan pemukiman hingga satwaliar juga vegetasi yang ada di Ujung Kulon.

Meski demikian, setelah meletusnya Gunung Krakatau, ekosistem, satwa liar dan vegetasi di Ujung Kulon tumbuh dengan pesat.

Hingga akhirnya, beberapa areal hutan ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi dengan urutan sebagai berikut.

Tahun 1921, berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan The Netherlands Indies Society for The Protectin of Nature, Semenanjung Ujung Kulon dan P. Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Pemerintah Hindia Belanda Nomor: 60 Tanggal 16 Nofember 1921.

Tahun 1937, Besluit Van Der Gouverneur – General Van Nederlandch – Indie dengan keputusan Nomor: 17 Tanggal 24 Juni 1937 menetapkan status kawasan Suaka Alam tersebut kemudian diubah menjadi Kawasan Suaka Margasatwa dengan memasukkan P. Peucang dan P. Panaitan.

Tahun 1958, berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor: 48/Um/1958 Tanggal 17 April 1958 Kawasan Ujung Kulon berubah status kembali menjadi Kawasan Suaka Alam dengan memasukkan kawasan perairan laut selebar 500 meter dari batas air laut surut terendah.

Tahun 1967, melalui SK Menteri Pertanian Nomor: 16/Kpts/Um/3/1967 Tanggal 16 Maret 1967 Kawasan G. Honje Selatan seluas 10.000 Ha yang bergandengan dengan bagian Timur Semenanjung Ujung Kulon ditetapkan menjadi Cagar Alam Ujung Kulon.

Tahun 1979, melalui SK Menteri Pertanian Nomor: 39/Kpts/Um/1979 Tanggal 11 Januari 1979 Kawasan G. Honje Utara seluas 9.498 Ha dimasukkan ke dalam wilayah Cagar Alam Ujung Kulon.

Tahun 1992, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 284/Kpts-II/1992 Tanggal 26 Februari 1992, Ujung Kulon ditunjuk sebagai Taman Nasional Ujung Kulon dengan luas total 122.956 Ha terdiri dari kawasan darat 78.619 Ha dan perairan 44.337 Ha.

Pada tahun yang sama, yakni 1992 Komisi Warisan Dunia UNESCO menetapkan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai Natural World Heritage Site dengan Surat Keputusan Nomor: SC/Eco/5867.2.409 Tanggal 1 Februari 1992.

Dengan berpacu pada SK tahun 1992 inilah ulang tahun Taman Nasional Ujung Kulon ditetapkan setiap tanggal 26 Februari.

Halaman
12