Inilah Curhatan Freeport Kepada Pemerintah Indonesia

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO Freeport Richard Adkerson, Senin (20/2/2017)

TRIBUNWOW.COM - Perundingan PT Freeport dan Pemerintah Indonesia belum menemui titik temu.

Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson mengatakan, bahwa Freeport berkomitmen untuk tetap berinvestasi di Indonesia, dan ikut serta menggerakan perekonomian bagi pemerintah dan Papua.

"Kami telah memberikan lebih dari sepertiga kegiatan ekonomi di Papua. Selama kontrak berjalan, sudah US$ 16,5 miliar yang dibayarkan kepada pemerintah," ujar Adkerson kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Adkerson juga mengatakan, bahwa Freeport sampai 2041 sisa masa kontrak, akan menyetorkan pajak, royalti dan dividen kepada negara, yang menurutnya mencapai sekitar US$ 40 miliar.

Maka Adkerson meminta pemerintah, untuk bisa bekerja sama dengan PTFI secara baik dan berkeadilan.

"Karena begitu besar aset ini, kita butuhkan mencari solusi untuk bisa bekerja sama. Dan Freeport komitmen tetap kerja sama dengan pemerintah," tegasnya.

Sikap Freeport

Sebelumnya, Richard Adkerson menyatakan secara tegas, bahwa dirinya tidak akan mengubah status kontraknya dari KK menjadi IUPK.

Perubahan itu diajukan oleh pemerintah Indonesia sesuai dari implementasi PP Nomor 1 Tahun 2017.

Adkerson menilai, peraturan tersebut mengganggu kelangsungan bisnis Freeport Indonesia, mengingat konsentrat yang dihasilkan tidak bisa diekspor dan kini berimbas pada kelangsungan para pekerjanya.

Awal Polemik

Kegaduhan antara Freeport dan pemerintah Indonesia berawal dari ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat enam poin dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 yang menurut Adkerson memberatkan Freeport Indonesia.

Alasan Keberatan Freeport

Enam poin tersebut ialah pertama, perihal perubahan ketentuan divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.

Halaman
12