Perseteruan Antasari Vs SBY

SBY Akan Tempuh Langkah Hukum terhadap Antasari

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan, grasi yang diberikan kepada Antasari mempunyai motif politik.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar membuat laporan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya terkait pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari mengungkapkan adanya rekayasa terhadap kasus pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, Antasari mengaku ditemui oleh Hary Tanoesoedibjo yang diperintah oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Hary Tanoe menyampaikan pesan dari cikeas agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan.

"Saya laporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa dalam kasus saya sehingga mengakibatkan saya terhukum," ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Laporan yang dibuat Antasari dibuat bernomor LP /167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.

Sementara nama terlapor masih lidik.

Antasari menyebut ada pelanggaran Pasal 318 KUHP, Pasal 417 KUHP, jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 318 KUHP

(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 417 KUHP

Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 55 KUHP

(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

Halaman
12