Breaking News:

Berita Viral

Kepala Sekolah SD Minta Uang Capek Rp 15 Ribu per Anak untuk Tanda Tangan, Kini Jabatannya Dicopot

Seorang kepala sekolah di SDN Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, diduga melakukan pungli pada murid hingga kini jabantannya dicopot.

Penulis: Magang TribunWow
Editor: adisaputro
(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)
KEPSEK PUNGLI - Wali murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (22/7/2025). Terbaru, Kepala Sekolah SD Minta Uang Capek Rp 15 Ribu per Anak untuk Tanda Tangan, Kini Jabatannya Dicopot. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang kepala sekolah di SDN Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Pungutan liar ini, dilakukan kepada para murid dengan alasan uang capek.

Dalam informasi yang beredar, Kepsek ini menarik uang murid sebanyak Rp 15 ribu per satu tanda tangan ijazah. 

Kepala sekolah yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi berupa pungli di sekolah, justru malah menjadi pelaku utama.

Kasus ini, terbongkar setelah seorang wali murid bernama Shinta (34) mengadukan adanya pungli oleh Kepsek tersebut.

Wali Murid Adukan Kelakuan Kepsek pada Wali Kota Bekasi

Dalam keterangan wali murid itu mengungkap bahwa SM menarik uang Rp 15 ribu untuk tanda tangan ijazah siswa.

"Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu," ujar Shinta, wali murid, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (23/7/2025).

Kemudian Shinta serta wali murid lainnya mengadukan kelakuan Kepsek SM itu langsung ke Wali Kota Bekasi Tri Andhianto.

Tri Andhianto mendapatkan banyak aduan mengenai SM di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/7/2025).

Setelah itu, Wali Kota Bekasi itu gerak cepat untuk melakukan pencopotan Kepsek tersebut.

Baca juga: Viral Kericuhan di Sekolah yang Libatkan TNI dan Polri Buntut Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

Tri Andhianto menyebut sudah menonaktifkan sang kepala sekolah di Jaticempaka, Kota Bekasi tersebut.

"Kepala sekolahnya kan sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan (kepala sekolah),” ujar Wali Kota Bekasi.

Sebelum diadukan ke Wali Kota Bekasi, kasus dugaan pungli Kepsek berinisial SM itu sempat dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi.

Sidang terbuka pun pernah dilakukan dan diikuti semua guru, wali murid, sang kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD Bekasi.

Namun, para wali murid menilai proses penyelesaian laporan dugaan pungli Kepsek di Jaticempaka Bekasi itu berlarut-larut.

Padahal menurut Shinta, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).

"Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat."

"Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin, intinya mau ditindak segera," paparnya.

Karena alasan itulah kemudian Shinta dan wali murid lainnya melaporkannya ke Wali Kota Bekasi, Tri Andhianto.

Selain itu, Shinta wali murid itu mengungkap alasan melaporkan langsung ke Wali Kota Bekasi tersebut.

Shinta mengatakan selain pungli Rp15 ribu untuk tanda tangan ijazah, ada sejumlah dugaan pungli lainnya yang dilakukan SM, Kepsek di Jaticempaka Bekasi tersebut.

"Niat kami menemui Wali Kota (Bekasi) sebenarnya untuk menyerahkan laporan bukti (sejumlah dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya."

"Antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi," ujar Shinta.

Shinta memaparkan pungli dilakukan SM di antaranya biaya sampul rapor dan pembelian alat-alat kelas.

Kata Shinta, SM meminta uang membeli perlengkapan tersebut, padahal barang itu seharusnya sudah masuk dalam dana BOS.

Baca juga: Pecatan TNI Gabung Militer Rusia Kini Viral Minta Dipulangkan Prabowo, Pihak Kemhan Minta Hati-hati

"Beliau ini minta uang sampul rapor, padahal itu sudah termasuk dalam dana BOS."

"Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia tidak mengakuinya dan bilang dibeli dari dana BOS," bebernya.

Selain itu, kata Shinta, Kepala SD di Jaticempaka Bekasi itu juga kerap meminta jatah lebih kurang 20 persen dari uang ekstrakurikuler yang dikelola  guru kelas.

Termasuk, SM juga memungut uang Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan di ijazah siswa.

Uang itu disebut sebagai tanda lelah.

Kemudian, Shinta juga membongkar kelakuan SM lainnya terkait buku pelajaran.

Shinta mengungkap, sejak tahun ajaran baru, buku pelajaran tidak pernah lengkap dan sempat membuat siswa hanya belajar dari catatan guru.

"Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru," ujar wali murid tersebut.

Nasib Kepsek yang Melakukan Pungli Dicopot Jabatan

Setelah aduan dari wali murid tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto langsung mencopot Kepsek di Jaticempaka tersebut.

Namun, Tri Adhianto mengatakan pencopotan Kepsek tersebut masih berproses.

Setelah dicopot, Kepsek berinisial SM itu masih berstatus sebagai guru.

Sementara posisi Kepala Sekolah di SD Jaticempaka itu akan diisi oleh kepala sekolah Plt (Pelaksana Tugas).

“Dia sekarang masih sebagai guru. Nanti kepala sekolah yang baru yang akan duduk sebagai Plt (Pelaksana Tugas)," ujar Wali Kota Bekasi, Tri Andianto.

Baca juga: Viral Balita Korban Kapal Barcelona Berhasil Selamat berkat Perjuangan sang Ayah Keluar dari Api

Selanjutnya, kinerja yang bersangkutan akan dipantau oleh Plt Kepala Sekolah.

"Tugas kepala sekolah nantinya melakukan evaluasi dan kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik)."

"Kemudian Disdik melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM melaporkan kepada Wali Kota," tuturnya.

(TribunWow.com/Peserta magang dari Universitas Islam Negeri Salatiga/Siti Khoirunisa) (TribunJabar.id/Hilda Rubiah)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "NASIB Kepala Sekolah di Bekasi yang Minta Uang Lelah Rp 15 Ribu untuk Sekali Tanda Tangan Ijazah"

 

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Berita ViralKepala sekolahpungutan liar (pungli)DPRD BekasiBekasi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved