Breaking News:

Berita Viral

Pecatan TNI Gabung Militer Rusia Kini Viral Minta Dipulangkan Prabowo, Pihak Kemhan Minta Hati-hati

Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, memberikan pernyataan resmi terkait pecatan TNI, Satria Arta Kumbara.

Penulis: Magang TribunWow
Editor: adisaputro
Kolase Istimewa via TribunMedan.com
PECATAN TNI - Satria Arta Kumbara, pecatan marinir TNI AL memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar dirinya bisa diizinkan pulang ke Indonesia, Senin, 21 Juli 2025. Terbaru, Pecatan TNI Gabung Militer Rusia Kini Viral Minta Dipulangkan Prabowo, Pihak Kemhan Minta Hati-hati. 

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," pungkasnya.

Baca juga: Viral Ridwan Kamil Protes Penerbangan Delay, Bos Maskapai Turun Tangan, Begini Reaksinya

Sikap TNI AL

Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Laut (AL) menegaskan tak ada keterkaitan lagi dengan Satria.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul juga mengatakan urusan kewarganegaraan Satria yang saat ini berperang di kubu Rusia melawan Ukraina bukanlah ranah kewenangan TNI AL.

"Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan" ujarnya.

"Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," lanjut Tunggul saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

Namun di sisi lain, kata dia, TNI AL tetap akan memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu, lanjut Tunggul, menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, ungkapnya, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. 

Baca juga: Fakta Viral Polisi Diadang saat Bantu Kawal Anak Sakit di Bogor, Diteriaki karena Tak Pakai Ambulans

"Akte Putusan Telah Memperoleh  Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," pungkas dia.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya telah beredar video Satria yang minta pulang ke Indonesia di media sosial.

Dalam video itu, Satria memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontraknya sebagai prajurit bayaran dengan pihak Rusia.

Karena menurutnya, hal itu hanya bisa dilakukan Prabowo.

Satria juga meminta dipulangkan dan dikembalikan kewarganegaraannya.

Ia juga meminta maaf dan mengaku tidak tahu kewarganegaraannya dicabut karena kontrak yang ditandatanganinya dengan pihak Rusia.

Satria juga mengaku terpaksa untuk ikut berperang di kubu Rusia untuk mencari nafkah.

(TribunWow.com/Peserta magang dari Universitas Islam Negeri Salatiga/Siti Khoirunisa) (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kementerian Pertahanan Respons Permintaan Pulang Satria, Pecatan TNI AL yang Gabung Militer Rusia"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralTNIKementerian PertahananRusiaPrabowo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved