Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Suami Bunuh Istri di Dompu padahal Baru 10 Hari Melahirkan, Malu Korban Punya Utang

Baru 10 hari melahirkan, seorang istri di Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus meregang nyawa di tangan suaminya.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
SUAMI BUNUH ISTRI - Ilustrasi Pembunuhan. Baru 10 hari melahirkan, seorang istri di Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus meregang nyawa di tangan suaminya. 

TRIBUNWOW.COM - Baru 10 hari melahirkan, seorang istri di Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus meregang nyawa di tangan suaminya, Sabtu (7/6/2025).

Korban dianiaya menggunakan parang sepanjang 60 cm, lantaran pelaku malu istrinya punya utang.

“Karena malu,” kata Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, Sabtu.

“Baru selesai melahirkan sekitar 10 hari yang lalu,” imbuhnya.

Kronologi

Baca juga: Fakta Baru Suami Bunuh Istri di Serang: Sudah Tak Cinta & Punya Wanita Lain, Pembunuhan Direncanakan

Awal mula kasus ini terungkap, kata dia, setelah ibu korban menemukan korban bersimbah darah.

Ibu korban melihat korban sudah tak bernyawa. Sebelum mengetahui hal itu, anak korban mendatangi rumah neneknya pada pukkel 07.00 Wita.

Nenek menemukan korban berlumur darah dan sudah tidak bernyawa.

Pasca kejadian, kata dia, pelaku sempat kabur ke rumah orang tua.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, beberapa jam setelah kejadian. Awalnya sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga.

Baca juga: Suami Bunuh Istri karena Selingkuh, Kemudian Pilih Tidur Bareng Jasad Korban, 1 Minggu Baru Ketahuan

“Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya,” ujarnya.

Polisi menyita satu bilah parang sepanjang 60 cm, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gegara Banyak Utang, Suami di Dompu Habisi Nyawa Istri yang Baru Melahirkan, 

Sumber: Tribun Lombok
Tags:
PembunuhanDompuKasus suami bunuh istriNusa Tenggara Barat (NTB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved