Terkini Daerah
Gara-gara Kecap Encer & Daging Nyangkut di Gigi, Tukang Sate Ditikam Pembeli, Ini Kronologinya
Nasib nahas menimpa penjual sate bernama Sujei (33), lantaran ia menjadi korban penikaman yang dilakukan pembelinya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas menimpa penjual sate bernama Sujei (33), lantaran ia menjadi korban penikaman yang dilakukan pembelinya.
Aksi penikaman penjual sate ini terjadi di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Motif penikaman ini pun menjadi sorotan, lantaran hanya gara-gara kecap yang terlalu encer.
Kronologi
Baca juga: Remaja Tega Tikam Orangtua dan Neneknya saat Tidur, Ngaku Dapat Bisikan Ghaib sebelum Beraksi
Kejadian bermula ketika pelaku berinisial ES (33), membeli sate di tempat Sujei.
Setelah makan sate tersebut, ES merasa kecewa dan marah.
Hal ini lantaran kecap yang disajikan dinilai terlalu encer.
Tak hanya soal kecap, ES juga murka lantaran menganggap tusuk sate yang digunakan korban kotor, sehingga membuat daging menyangkut di giginya.
ES pun kembali ke warung dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
Menurut keterangan Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasuri, korban mengalami luka-luka.
“Pelaku kembali ke warung dalam keadaan marah dan tiba-tiba mengeluarkan pisau lalu menyerang korban,” ujar Alfiyan, Selasa (3/6/2025).
Akibat serangan tersebut, Sujei mengalami luka tusuk di leher, tangan kiri, dan dada.
Beruntung, warga sekitar segera melerai dan mendorong pelaku keluar dari warung sehingga korban dapat diselamatkan dan langsung dilarikan ke Klinik Husada di Suka Agung untuk mendapatkan perawatan.
Tim Tekab 308 Polsek Pugung berhasil menangkap pelaku pada Sabtu dini hari (31/5/2025) di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, pakaian pelaku dan korban, serta sepeda motor pelaku.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Perspektif Ahli Hukum:
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa inti dari perbuatan penganiayaan hingga berujung perampasan nyawa adalah cerminan dari motif dan batin pelaku.
Menurutnya, sangat penting untuk memahami motif atau alasan di balik tindakan tersebut agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan tepat.
Baca juga: Viral Pembesuk Tikam Pasien RS di Magelang, Polisi Mengendap-endap demi Gagalkan Percoban Pembunuhan
“Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Cara menentukan motif cukup dengan melihat apakah perbuatan itu direncanakan, ada persiapan, atau tidak,” ujar Mudzakkir saat menyampaikan pendapatnya pada beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, setiap tindak pidana pasti ada motif karena perbuatan jahat selalu berawal dari niat pelaku.
“Nyawa orang itu sangat berat sehingga harus dibuktikan secara menyeluruh. Ada tiga tujuan merampas nyawa orang lain; bisa karena masa lalu, secara spontan, atau karena motif tertentu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Mudzakkir menekankan, hakim bukan hanya menegakkan aturan hukum secara kaku, tetapi juga harus memahami kondisi batin pelaku agar putusan hukum benar-benar mencerminkan keadilan.
“Hakim harus memahami perbuatan secara komprehensif, sampai ke sukma dan ruhnya hukum,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penjual Sate di Lampung Ditusuk Pembeli Gara-gara Kecap Encer dan Sebabkan Daging Menyangkut di Gigi,
Sumber: Warta Kota
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|