Breaking News:

Bansos Pemerintah

6 Stimulus Cair Juni 2025: Ada BSU, Diskon Listrik 50 Persen, hingga Diskon Tiket Transportasi Umum

Kabar gembira bagi masyarakat, bulan Juni 2025 akan ada enam stimulus atau program bantuan yang bakal disalurkan, cek rinciannya.

Editor: Lailatun Niqmah
hai.grid.id
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi Uang. Kabar gembira bagi masyarakat, bulan Juni 2025 akan ada enam stimulus atau program bantuan yang bakal disalurkan, cek rinciannya. 

TRIBUNWOW.COM - Kabar gembira bagi masyarakat, bulan Juni 2025 akan ada enam stimulus atau program bantuan yang bakal disalurkan.

Bantuan ini diharapkan bisa mendorong ekonomi masyarakat.

 “Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat koordinasi di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

"Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi."

 "6 paket 5 Juni," sambungnya.

Daftar 6 Sitimulus Bantuan, Cair 5 Juni

Baca juga: Tak Semua Dapat, Ini 5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah, BSU Cair Mulai Juni 2025

Berikut enam stimulus fiskal yang telah disiapkan pemerintah untuk menggairahkan ekonomi nasional selama periode libur sekolah:

  1. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
  2. Diskon transportasi umum, termasuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut.
  3. Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara, berlaku sepanjang Juni–Juli 2025.
  4. Tambahan alokasi bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan, untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  5. Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.
  6. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.

Seluruh stimulus ini sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat mulai berjalan per 5 Juni 2025.

Pemerintah berharap insentif tersebut bisa menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama masa liburan sekolah.

Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera cair: cek jadwal penyaluran dan daftar penerimanya di sini.

Penyaluran BSU direncanakan berlangsung pada 5 Juni 2025 langsung ditransfer ke rekening para pekerja yang memenuhi syarat penerima.

Penerima BSU ini diberikan ke pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, artinya, tak semua pekerja mendapat BSU.

Adapun BSU 2025 ini akan menjadi bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi pada kuartal II 2025. 

Bantuan subsidi upah tersebut termasuk dalam enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.

Program ini diharapkan mampu memberikan suntikan langsung ke kantong pekerja, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19. 

Lalu Apa Perbedaan Penerima BSU 2025 dan BSU di Masa Pandemi? 

Sebelumnya, BSU pernah disalurkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja terdampak. 

Namun, program BSU 2025 memiliki beberapa perbedaan dari versi sebelumnya.

Melansir dari Kompas.com, Minggu (25/5/2025) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa BSU tahun ini ditujukan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," jelas Airlangga.

Besaran BSU

Jika dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi, nilai bantuan tahun ini lebih kecil. Pada tahun-tahun sebelumnya, BSU diberikan hingga Rp 600.000, namun besarannya kini dikurangi.

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ujar Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun 2025.

Saat ini, pemerintah masih merancang ketentuan teknis penyaluran BSU, termasuk besaran anggaran yang akan dialokasikan. Airlangga mengatakan bahwa regulasi dari kementerian terkait masih dalam tahap finalisasi.

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," jelasnya.

Mekanisme penyaluran BSU 2025 ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025, sehingga bantuan dapat mulai disalurkan pada tanggal tersebut. Ketentuan teknis masih dibahas secara lintas kementerian. 

Pemerintah belum mengumumkan secara rinci bagaimana mekanisme bantuan ini akan dijalankan, mengingat seluruh bentuk insentif fiskal masih dalam proses penyempurnaan regulasi. 

Baca juga: Besaran BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Tahun 2025, Beda dengan saat Covid-19

Cara cek penerima BSU

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair mulai tanggal 5 Juni 2025. Program ini ditujukan khusus untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer.

Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global saat ini.

Selain itu, BSU juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi beberapa insentif lain, seperti diskon tarif listrik dan transportasi.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan guru honorer untuk mengetahui besaran bantuan serta cara mengecek status penerimaannya.

Syarat bantuan subsidi upah BSU
Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Bukan PNS, TNI dan Polri

Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Cara Daftar BSU 2025: Langkah-langkahnya

Untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut ini:

- Cek Status Secara Online

Kunjungi situs: KLIK DI SINI 
Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya
- Registrasi di Kemnaker.go.id

Buka laman resmi Kemnaker RI
Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan
- Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker

- Aktivasi akun untuk memantau status BSU

- Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”

- Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.

Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sejarah Penyaluran BSU saat Pandemi Covid-19

Sebagai perbandingan, BSU pernah beberapa kali diberikan selama pandemi Covid-19, yaitu:

Tahun 2020: BSU tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan (total Rp 2,4 juta) kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.

Tahun 2021: BSU sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan (total Rp 1 juta) untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Tahun 2022: BSU sebesar Rp 600.000 diberikan satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPalu dengan judul Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Segera Cair: Cek Jadwal Penyaluran dan Daftar Penerimanya di Sini 

Sumber: Tribun Palu
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)diskon listrikbansos
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved