Terkini Daerah
Malu Melahirkan Hasil Selingkuh, Ibu Masukkan Bayinya Hidup-hidup di Jok Motor Dibawa Keliling 20 KM
Aksi keji dilakukan oleh Pariyah (42) yang tega membunuh bayi hasil dari perselingkuhannya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Aksi keji dilakukan oleh Pariyah (42) yang tega membunuh bayi hasil dari perselingkuhannya.
Pariyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Semarang, Rabu (14/5/2025).
Pariyah merupakan warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang yang bertindak keji pada anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Siswi SD Lahirkan Bayi Prematur setelah Dijual Kakak yang Juga Korban Prostitusi sejak Kecil
Bayi yang baru saja ia lahirkan lalu dimasukkan ke dalam jok motor sebelum akhirnya dibuang di pinggir jalan.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) pukul 11.00 WIB.
Bayi perempuan dengan berat 2,4 kilogram dan panjang 50 sentimeter itu dilahirkan tanpa bantuan medis.
Karena diliputi rasa malu dan tidak mendapat tanggung jawab dari pasangan selingkuhannya, Pariyah memutuskan membuang bayi itu.
Pariyah membekap darah dagingnya itu agar tidak menangis, lalu memasukkannya ke dalam plastik dan menaruhnya di jok sepeda motor dalam kondisi masih hidup.
Setelah itu, ia berkendara sejauh kurang lebih 20 kilometer, hingga akhirnya membuang bayi di pinggir jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Ditemukan oleh Pemulung Dua Hari Kemudian Bayi dalam plastik tersebut baru ditemukan pada Selasa (6/5/2025) oleh Sutrisno (56), seorang pencari barang rongsok yang curiga melihat bungkusan di pinggir jalan.
Baca juga: Penemuan Mayat Bayi di Gerobak Sampah, Dibawa Pulang Tukang Sampah dan Tali Pusar Masih Menempel
Saat dibuka, tampak kepala bayi yang sudah tewas, dan ia langsung melaporkan temuannya ke Polsek Tengaran.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menjelaskan bahwa Pariyah memiliki suami, namun rumah tangganya tidak harmonis.
Ia menjalin hubungan dengan rekan kerja di pabrik yang menolak bertanggung jawab saat mengetahui kehamilan Pariyah.
"Dia sudah dua kali menikah, namun karena tak harmonis dengan suaminya, dia menjalin hubungan perselingkuhan dengan rekan satu pabriknya," jelas Ratna.
"Kami sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pasangan selingkuhnya dalam kasus ini," tambahnya.
Pariyah kini dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu di Semarang Masukkan Bayinya yang Masih Hidup ke Jok Motor Sebelum Dibuang di Pinggir Jalan."
Sumber: Kompas.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|