Breaking News:

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Hercules Sebut Dedi Mulyadi Lupa Diri, Ancam Kepung Gedung Sate hingga Ungkit Jasa Menangkan Pilkada

Perseteruan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kian memanas.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
HERCULES VS KDM - (Foto Arsip) Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Hercules Rosario Marshal di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2023). Perseteruan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kian memanas, terbaru, Hercules mengancam akan mengepung Gedung Sate, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Perseteruan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kian memanas.

Diketahui, permasalahan ini muncul setelah Dedi Mulyadi menyatakan tidak akan tunduk pada tekanan siapa pun, termasuk dari ormas.

Hercules menilai, Dedi Mulyadi berlebihan, seolah-olah tidak butuh ormas.

Ia pun mengingatkan bahwa Dedi Mulyadi bisa menjadi gubernur juga berkat dukungan mereka (ormas).

Terbaru, Hercules mengancam bakal mengerahkan puluhan ribu anggota ormas ke ke Gedung Sate jika Dedi Mulyadi dianggap mengabaikan dukungan mereka. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Mau Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI, Peneliti HAM: Potensi Mendekatkan Kultur Kekerasan

Dalam pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube Unlocked pada Rabu (30/4/2025), Hercules menilai Dedi lupa diri dan tak seharusnya mencari masalah dengan ormas yang dulu turut memenangkan dirinya sebagai gubernur.

“Semua (ormas,-red) dukung,” ujar Hercules tegas.

Hercules menilai, sudah selayaknya Dedi menghargai jasa ormas dan tidak justru menciptakan konflik baru. 

Ia mengingatkan agar Dedi Mulyadi tidak mencari masalah dengan kelompok-kelompok masyarakat yang sebelumnya justru berada di barisan pendukungnya.

“KDM berlebihan. Jadi gubernur didukung oleh kami,” tambahnya.

Ancaman pun terlontar.

Jika Dedi tetap bersikap seolah tak membutuhkan peran ormas, Hercules menyatakan siap menggerakkan puluhan ribu personel untuk mendatangi Gedung Sate—kantor pemerintahan Jawa Barat yang menjadi tempat kerja Dedi Mulyadi.

“Jika mencari masalah, kami akan datang. Puluhan ribu personel (ormas,-red) siap ke Gedung Sate,” ucapnya.

Sebaliknya, Hercules menyarankan agar Dedi justru merangkul ormas untuk membangun sinergi yang positif demi kepentingan masyarakat Jawa Barat.

“Seharusnya bilang: Mari mendukung program-program saya gubernur, dukung saya,” kata Hercules, menyindir sikap Dedi.

Pernyataan Hercules ini muncul setelah sebelumnya Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ia tidak akan tunduk pada tekanan siapa pun, termasuk dari ormas.

“Saya tidak akan mendengarkan,” ucap Dedi singkat menanggapi ancaman dan tekanan dari kelompok mana pun.

Aturan Pembubaran Ormas Menurut UU: Prosedur, Sanksi, dan Kewenangan Pemerintah

Isu tentang organisasi kemasyarakatan kembali jadi sorotan. 

Meningkatnya keresahan publik terhadap aktivitas sebagian ormas menimbulkan diskusi soal batas dan kewenangan negara dalam membubarkan ormas yang melanggar.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan.

Baca juga: Balas Sindiran Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Pamer Pemprov Justru Irit Biaya Iklan Rp 47 Miliar

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas

Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017

Berdasarkan UU tersebut, pembubaran ormas harus melalui prosedur hukum yang sah:

Sanksi Administratif (Pasal 60 Ayat 1) diberikan jika ormas:

Tidak menghormati kedaulatan negara

Tidak memberi manfaat sosial

Tidak transparan dalam pendanaan

Menyalahgunakan lambang negara

Sanksinya meliputi:

Peringatan tertulis

Penghentian kegiatan

Pencabutan SKT/badan hukum

Sanksi Pidana (Pasal 60 Ayat 2 dan Pasal 52) untuk pelanggaran seperti:

Mengganggu stabilitas negara

Melakukan intelijen ilegal

Menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila

Prosedur Pembubaran (Pasal 62 dan 80A):

Peringatan 7 hari

Jika tak dipatuhi → penghentian kegiatan

Bila tetap berlanjut → pencabutan SKT/status hukum oleh Kemenkumham

Dengan mekanisme tersebut, pembubaran ormas bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sesuai jalur konstitusi untuk menjaga ketertiban nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hercules Ancam Kepung Gedung Sate: Dedi Mulyadi Lupa Jasa Ormas?

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gubernur Jawa BaratDedi MulyadiHercules
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved