Breaking News:

Terkini Daerah

Penjual Gorengan Dapat Tagihan PLN Rp 12,7 Juta, Sempat Numpang Tetangga hingga Ditagih 2 Kali

Penjual gorengan di Dewa Kwaron, Diwek, Jombang, Jawa Timur yakni Masruroh kaget dengan tagihan PLN di rumahnya.

TribunWow.com/Mohamad Yoenus
TAGIHAN PLN - Ilustrasi meteran listrik. Terbaru, Penjual gorengan di Dewa Kwaron, Diwek, Jombang, Jawa Timur yakni Masruroh kaget dengan tagihan PLN di rumahnya. 

“Kalau enggak salah (diputus) sekitar bulan Oktober 2022. Waktu itu saya bilang nggak sanggup membayar, akhirnya diputus,” kata Masruroh. 

Setelah listrik diputus, Masruroh terpaksa menyambung aliran listrik ke rumah tetangga yang masih berada dalam satu kompleks. 

Namun, masalah kembali muncul beberapa waktu lalu. 

Menjelang Idul Fitri, ia menerima pemberitahuan tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta, yang harus dilunasi agar aliran listrik bisa kembali berjalan. 

Baca juga: Kilas Peristiwa: Sutami Menteri Termiskin Era Soeharto, Rumah Dicicil dan Tak Mampu Bayar Listrik

Selain itu, meteran listrik tetangga yang ia gunakan juga tidak bisa mengisi token seperti biasa. 

Masruroh mengungkapkan kekesalannya dengan kondisi yang dihadapinya. 

“Mau bayar pakai apa. Sekarang saya hanya penjual gorengan dan enggak punya apa-apa untuk membayar (tagihan) itu,” keluhnya. 

Sebelumnya, Masruroh juga menerima pesan WhatsApp dari PLN yang menginformasikan tagihan listrik yang sangat besar tersebut. 

Ia juga terkejut karena tagihan itu tercatat atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang sudah wafat sejak 1992. 

Masruroh tak mengetahui alasan kenapa bisa ada tagihan sebesar itu dan mengapa ia dituduh mencuri listrik.

Tanggapan PLN 

Menanggapi kasus ini, PLN pun memberikan klarifikasi terkait tagihan listrik yang diterima oleh Masruroh. 

Virna Septiana Devi, Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, menjelaskan bahwa pelanggan yang memiliki tunggakan memang tidak diperbolehkan menerima pasokan listrik. 

“Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh,” ujar Virna, seperti dikutip dari TribunJatim.com. 

Virna melanjutkan bahwa dalam kasus Masruroh, tagihan utang tersebut sebesar Rp 12,7 juta dan tercatat pada ID pelanggan dengan daya listrik 2.200 watt yang masih aktif. 

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini belum ada kebijakan terkait penghapusan piutang pelanggan yang menunggak. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PLNTagihan ListrikJombangJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved