Terkini Daerah
Penjual Gorengan Dapat Tagihan PLN Rp 12,7 Juta, Sempat Numpang Tetangga hingga Ditagih 2 Kali
Penjual gorengan di Dewa Kwaron, Diwek, Jombang, Jawa Timur yakni Masruroh kaget dengan tagihan PLN di rumahnya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
“Kalau enggak salah (diputus) sekitar bulan Oktober 2022. Waktu itu saya bilang nggak sanggup membayar, akhirnya diputus,” kata Masruroh.
Setelah listrik diputus, Masruroh terpaksa menyambung aliran listrik ke rumah tetangga yang masih berada dalam satu kompleks.
Namun, masalah kembali muncul beberapa waktu lalu.
Menjelang Idul Fitri, ia menerima pemberitahuan tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta, yang harus dilunasi agar aliran listrik bisa kembali berjalan.
Baca juga: Kilas Peristiwa: Sutami Menteri Termiskin Era Soeharto, Rumah Dicicil dan Tak Mampu Bayar Listrik
Selain itu, meteran listrik tetangga yang ia gunakan juga tidak bisa mengisi token seperti biasa.
Masruroh mengungkapkan kekesalannya dengan kondisi yang dihadapinya.
“Mau bayar pakai apa. Sekarang saya hanya penjual gorengan dan enggak punya apa-apa untuk membayar (tagihan) itu,” keluhnya.
Sebelumnya, Masruroh juga menerima pesan WhatsApp dari PLN yang menginformasikan tagihan listrik yang sangat besar tersebut.
Ia juga terkejut karena tagihan itu tercatat atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang sudah wafat sejak 1992.
Masruroh tak mengetahui alasan kenapa bisa ada tagihan sebesar itu dan mengapa ia dituduh mencuri listrik.
Tanggapan PLN
Menanggapi kasus ini, PLN pun memberikan klarifikasi terkait tagihan listrik yang diterima oleh Masruroh.
Virna Septiana Devi, Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, menjelaskan bahwa pelanggan yang memiliki tunggakan memang tidak diperbolehkan menerima pasokan listrik.
“Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh,” ujar Virna, seperti dikutip dari TribunJatim.com.
Virna melanjutkan bahwa dalam kasus Masruroh, tagihan utang tersebut sebesar Rp 12,7 juta dan tercatat pada ID pelanggan dengan daya listrik 2.200 watt yang masih aktif.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini belum ada kebijakan terkait penghapusan piutang pelanggan yang menunggak.
Sumber: Kompas.com
Pemuda di Semarang Culik Anak dan Paksa Lakukan Hal Tak Senonoh, Polisi: Ada Video Korban Lain |
![]() |
---|
Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada soal Kejahatan Seksual Anak |
![]() |
---|
Pemancing Dapat Jasad di Pantai Golong Kebumen, Korban Sudah Terseret Ombak selama 2 Hari |
![]() |
---|
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|