Terkini Daerah
Deretan Dugaan Kezaliman Jan Hwa Diana: Sholat Jumat Berbayar hingga Absen Dipotong 2 Gaji Harian
Pengusaha UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana diduga melakukan sejumlah kezaliman pada karyawannya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dendanya mencapai Rp 150 ribu per hari.
"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com (17/04/2025).
Potongan ini tidak sebanding dengan gajinya yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan tidak mendapatkan tambahan gaji saat bekerja lembur.
"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," kata Peter di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com (17/04/2025).
Mantan karyawan UD Sentoso Seal lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng menduga ada lebih dari 50 orang yang ijazahnya juga ditahan perusahaan milik Diana.
Ananda menyebut, pihak perusahaan langsung meminta ijazahnya karyawan yang sudah diterima tersebut di awal bekerja. Hal itu wajib dipatuhi dengan dalih peraturan internal.
"Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor)," ujarnya.
Kemudian, kata Ananda, jika karyawan tersebut tidak mau menyerahkan ijazah sekolahnya, mereka harus menggantinya dengan uang jaminan sebesar Rp2 juta ke perusahaan.
"Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang," jelasnya.
Kini, Putri hanya berharap ijazah aslinya dikembalikan.
"Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," ujar Ananda, Kamis (17/4/2025).
Sebab, berkas resmi tersebut digunakan untuk melamar di tempat kerja lain.
Dengan tidak ada ijazah asli, dia terhambat untuk mencari pekerjaan di tempat lain.
Sementara itu, Peter mengaku sengaja bersikap buruk agar dikeluarkan dari perusahaan dengan harapan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda sebesar Rp 2 juta.
Sumber: Surya
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|