Terkini Daerah
Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri hingga Hamil, Pelaku Ancam Tak Mau Sekolahkan
M (13) jadi korban kebejatan ayah tinya di Bekasi, Jawa Barat. M diperkosa oleh ayah tirinya hingga hamil.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - M (13) jadi korban kebejatan ayah tinya di Bekasi, Jawa Barat.
M diperkosa oleh ayah tirinya hingga hamil.
Perbuatan itu dilakukan berkali-kali sejak Desember 2024 hingga April 2025.
Baca juga: Anak SMP Melahirkan di Umur 14 Tahun, Ternyata Korban Pemerkosaan yang Diterima sejak Kelas 3 SD
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, pihaknya menangkap pelaku rudapaksa anaknya sendiri berinisial M (13) pada Kamis (10/4/2025).
Aksinya itu, terbongkar setelah anak tirinya itu mengaku telat datang bulan.
Setelah didesak ibu, korban yang berusia 13 tahun itu akhirnya mengakui telah dirudapaksa oleh ayah tirinya tersebut.
Lalu orangtua korban mengecek menggunakan alat kehamilan setelah di cek hasil tespek positif garis 2 yang menunjukan korban sedang hamil.
"Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dan langsung kami tangkap pelakunya," kata Mustofa saat konferensi pers di Gedung Promoter Polrestro Bekasi pada Senin (14/4/2025).
Baca juga: Sudah Dilakukan 9 Tahun, Ayah Kepergok Perkosa Anak Kandung, Kakak Korban Teriak: He Setan Keluar Lu
Mustofa menerangkan, hasil pemeriksaan aksi bejat pelaku terhadap anaknya dilakukan di kontrakannya di wilayah Babelan.
Pelaku mengancam akan membunuhi ibu korban jika tak memenuhi hasrat keinginannya.
"Seminggu bisa satu kali, korban diancam tidak disekolahkan dan ibunya akan dibunuh jika menolak," imbuhnya.
Dari kasus ini, barang bukti diamankan yakni satu potong sweater lengan panjang warna biru, celana chinos panjang warna krem dan hasil visum et repertum.
Adapun tersangka dijerat Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara," kata Mustofa.
Mustofa menegaskan tak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
Ia mengimbau agar para orangtua dan masyarakat lebih waspada, sebab perbuatan ini kerap terjadi di lingkungan terdekat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul "Ayah Tiri di Bekasi Rudapaksa Anak hingga Hamil, Terbongkar Usai Korban Telat Datang Bulan."
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|