Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN untuk Kelas 8 SMP Kurikulum 2013, Soal Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 73

Simak kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 8 SMP Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 3 halaman 73.

buku.kemdikbud.go.id
KUNCI JAWABAN- Kolase Sampul buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 8 SMP Kurikulum 2013 (kiri) dan sampul Bab 3 (kanan) Berikut ini kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 8 SMP Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 3 halaman 73. Diakses dari laman resmi kemdikbud pada Minggu (6/4/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Berikut ini kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 8 SMP Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 3 halaman 73.

Bab 3 pada buku ini membahas tentang memaknai peraturan perundang-undangan.

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 8 SMP Kurikulum 2013 ditulis oleh Lukman Surya Saputra, Ida Rohayani, dan Salikun yang diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, dengan nomor ISBN: 978-602-282-962-1.

Sebelum membaca artikel kunci jawaban ini siswa dianjurkan untuk mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.

Kunci jawaban ini bisa digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orangtua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Simak kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 8 SMP Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 3 halaman 73 berikut ini:

Uji Kompetensi 3

Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat.

Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat.

Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil dan tidak terpengaruh oleh teknologi.

Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.

Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.

Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut.

Baca juga: Cek Kunci Jawaban Buku Pendidikan Pancasila untuk SD/MI Kelas 6 Bab 7 Ayo, Kamu Bisa Halaman 149-151

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar!

1. Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?

2. Bagaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan?m Beri kan contohnya!

3. Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya pada masyarakat?

4. Jika kalian adalah pembuat peraturan, bagaimanakah caranya agar masyarakat mau mematuhi aturan yang telah dibuat?

5. Gambarkan dua buah situasi, dimana yang pertama masyarakatnya mematuhi hukum sedangkan yang lainnya tidak mematuhi hukum, berikan opini kalian dengan memberi alasan siatuasi mana yang akan dipilih.

Jawaban: 

1. Karena setiap manusia mempunyai keinginan.

Kadang kala keinginan itu berbeda-beda. 

Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginankeinginan tersebut maka yang terjadi adalah benturan-benturan.

Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup.

Peraturan hidup itu disebut dengan norma.

2. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum.

Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat.

Misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya.

Melalui tata tertib sekolah maka semua siswa maupun warga sekolah lainnya dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman dan pebuh tanggung jawab.

Peraturan rumah tangga dapat menciptakan saling menghormati dan menyayangi diantara anggota keluarga.

Peraturan daerah dapat menciptakan kemakmuran dan keteraturan bagi daerah tersebut dalam mengelola masyarakatnya.

Peraturan pemerintah maupun Undandang-undang mampu memberikan petunjuka pelaksanaan maupun teknis di masyarakat tentang arah tujuan pembangunan negara sehingga tercipta keadilan bagi seluruh masyarakat.

3 Sebuah peraturan Perundang-undangan dibuat harus mencerminkan asas:

a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

Baca juga: Cek Kunci Jawaban Buku Pendidikan Pancasila untuk SD/MI Kelas 6 Bab 6 Ayo, Kamu Bisa Halaman 131-133

c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia.

Dan Materi Muatan Peraturan Perundangundangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f. Bhinneka Tunggal ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap  materi muatan peraturan perundangundangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

Adapun cara menyebarluaskannya dapat melalui penyuluhan, propaganda di media massa, dialog interaktif antara pemerintah dan masyarakat, dan lain sebagainya.

4. Peraturan tersebut harus memenuhi asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam Pasal 5 dan penjelasannya agar bisa dipatuhi oleh masyarakat, yaitu:

a. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.

Peraturan perundangundangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang.

c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundangundangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara ilosois, sosiologis, maupun yuridis.

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f. Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti.

Sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g. Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundangundangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluasluasnya untuk mem-berikan masukan dalam pembentukan.

5. Jawaban dapat berbeda-beda, tergantung pada pendapat siswa.

*) Disclaimer:  

Sebaiknya, sebelum membuka artikel kunci jawaban ini, siswa harus mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.

Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orangtua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News

Tags:
kunci jawabanPKNkurikulum 2013Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved